by

KEMENTAN KEMBALI LATIH KEURMASTER BERBASIS SKKNI

MARGOPOST.COM | Bogor – Pemerintah telah mengambil langkah serius untuk memperketat pengawasan dan jaminan keamanan produk-produk asal hewan sebagai tanggapan terhadap meningkatnya kekhawatiran akan kesehatan masyarakat terkait dengan konsumsi produk-produk tersebut. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa semua produk yang beredar di pasaran memenuhi standar keamanan pangan yang ketat.

Tuntutan jaminan keamanan karkas, daging dan hasil samping yang dihasilkan oleh Rumah Potong Unggas/Rumah Potong hewan Ruminansia (RPU/RPH-R)  sebagai mainstream pangan asal hewan harus dilakukan pengawasan secara berkala di lapangan. Petugas Pemeriksa Kesehatan Daging (keurmaster) merupakan ujung tombak petugas di RPU/RPH-R dalam menjamin kesehatan produk hewan. Pemeriksaaan kesehatan karkas, daging, dan hasil samping dalam ruang lingkup unit kompetensi SKKNI mencakup hewan unggas, kambing, sapi dan babi.

Menteri Pertanian Republik Indonesia,  Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, MP. menyampaikan bahwa “Saat ini, keamanan produk hewan menjadi salah satu prioritas utama Kementerian Pertanian dalam rangka memastikan kesejahteraan dan keamanan konsumen. Kami memahami pentingnya memastikan bahwa produk-produk hewan yang dikonsumsi oleh masyarakat memenuhi standar kebersihan dan keamanan yang ketat,” Ujar Mentan

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Prof. Dr. Ir, Dedi Nursyamsi, M.Agr. juga menegaskan bahwa keamanan produk hewan merupakan hal yang sangat penting untuk dijaga. Hal ini dikarenakan produk hewan seperti daging, susu, dan telur merupakan sumber protein yang penting bagi manusia.

“Badan PPSDMP terus berupaya meningkatkan keamanan produk hewan melalui berbagai program, salah satunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang pemeriksa kesehatan daging yang sesuai dengan standar SKKNI.” ujar Dedi.

Kaitannya dengan SKKNI Dedi Nursyamsi juga menjelaskan bahwa SKKNI memuat standar kompetensi kerja yang harus dimiliki oleh pekerja di bidang pertanian. Standar ini mengacu pada kebutuhan industri dan pasar kerja, sehingga lulusan pendidikan dan pelatihan pertanian diharapkan memiliki keterampilan yang dibutuhkan oleh dunia usaha.

“SKKNI merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kualitas dan daya saing SDM pertanian di Indonesia.” Imbuh dedi

Balai Besar Pelatihan Kesehatan Hewan Cinagara yang merupakan salah satu UPT dibawah BPPSDMP kembali menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksa Kesehatan Daging (Keurmaster) Berbasis SKKNI pada tanggal 25 Februari sampai dengan 02 Maret 2024. Peserta pelatihan  diberi penguasaan materi-materi dan keterampilan teknis yang terdiri dari sebelas unit kompetensi, sesuai dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 14 Tahun 2024.

Sebelas unit kompetensi tersebut antara lain : 1) Melakukan koordinasi pekerjaan; 2) Menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja; 3) Menerapkan hygiene dan sanitasi; 4) Menyiapkan peralatan pemeriksaan kesehatan daging; 5) Memeriksa karkas; 6) Memeriksa bagian kepala, kaki dan/atau kulit; 7) Memeriksa organ-organ di dalam rongga dada; 8) Memeriksa organ-organ di dalam rongga perut; 9) Melakukan pengambilan sampel pada karkas dan hasil samping; 10) Melaporkan hasil pemeriksaan daging; dan 11) Memastikan pemusnahan organ yang tidak layak konsumsi.

Dalam pembekalan teknis dilapangan peserta pelatihan selain melakukan praktik pemeriksaan kesehatan daging di BBPKH Cinagara juga melakukan pendalaman kompetensi di Rumah Potong Unggas (RPU) Charoen Pokhpand TBk di Cikande Serang dan Rumah Potong Hewan Ruminansia di RPH-R Cibinong, Kabupaten Bogor. Dalam pelatihan keurmaster ini juga melibatkan fasilitator-fasilitator handal yang merupakan pakar dalam penyusunan SKKNI, sehingga sudah memiliki kompetensi dalam substantif materi. Dengan demikian peserta menerima manfaat pembelajaran lebih berkualitas [DW-29/02/2024].

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *