by

BPPSDMP Kementan Tingkatkan Kompetensi Medik Veteriner dari Berbagai Daerah di Indonesia

MARGOPOST.COM | Bogor – Medik Veteriner sebagai salah satu Jabatan Fungsional Rumpun Ilmu Hayati Pertanian pada subsektor peternakan. Pejabat Fungsional Medik Veteriner berkewajiban untuk mengikuti pola pelatihan jabatan fungsional yang telah ditetapkan sebagai jalur pengembangan profesi guna meningkatkan kompetensi kerja sesuai dengan jabatannya. Pelatihan Dasar Fungsional Medik Veteriner merupakan salah satu pelatihan yang wajib diikuti oleh petugas yang baru dan akan menduduki Jabatan Fungsional Medik Veteriner maupun yang akan naik pangkat.
Sesuai arahan bapak presiden, menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo melakukan langkah strategis penyederhanaan birokrasi.

Seiring dengan hal ini, maka tingkat permintaan untuk melaksanakan pelatihan dasar fungsional medik veteriner semakin banyak. BBPKH Cinagara selaku UPT dari BPPSDMP memiliki tupoksi untuk menyelenggarakan pelatihan teknis dan fungsional bagi apartur, diantaranya pelatihan dasar fungsional Medik Veteriner. Guna meningkatkan profesionalisme, pengabdian, kesetiaan, pengembangan wawasan dan pembinaan karir dimasa yang akan datang, maka telah ditetapkan bahwa Medik Veteriner sebagai salah satu Jabatan Fungsional Rumpun Ilmu Hayati Pertanian pada subsektor peternakan. Sebagai konsekuensi dari jabatan fungsional yang diembannya, maka Pejabat Fungsional Medik Veteriner berkewajiban untuk mengikuti pola pelatihan jabatan fungsional yang telah ditetapkan sebagai jalur pengembangan profesi guna meningkatkan kompetensi kerja sesuai dengan jabatannya. Pelatihan Fungsional Medik Veteriner merupakan salah satu pelatihan yang wajib diikuti oleh petugas yang baru dan akan menduduki Jabatan Fungsional Medik Veteriner.

Saat ini sedang terselenggara 1 angkatan pelatihan yang diselenggarakan tanggal 06 sampai 26 Maret 2023 dengan jumlah peserta sebanyak 30 orang yang berasal dari 1. Provinsi DKI Jakarta ( Dinas Pertamanan dan Hutan Kota), 2.Provinsi Banten (Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Tangerang Selatan), 3. Provinsi Jawa Barat (Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bandung Barat., Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Garut., Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Cirebon, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Indramayu.), 4. Provinsi Jawa Tengah (Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Tegal, Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kebumen, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo),5. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul), 6. Provinsi Lampung (Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Metro, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pesawaran, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanggamus), 7. Provinsi Sumatera Barat (Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kota Pariaman), 8. Provinsi Bengkulu (Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko),9. Provinsi Riau (Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau., Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kuantan Singingi), 10.Provinsi Kalimantan Tengah (Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Sukamara),11. Provinsi Kalimantan Timur (Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Berau.), 12.Provinsi Kalimantan Selatan (Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin ), 13. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka Barat, Dinas Pertanian Pangan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan). 14.Provinsi Nusa Tenggara Barat( Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lombok Timur, Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Tengah), 15. Provinsi Sulawesi Tengah (Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Morowali), dan 16. Provinsi Sulawesi Barat (Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Polewali Mandar, Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Majene.

Adapun tujuan pelaksanaan pelatihan dasar fungsional Medik Veteriner yaitu untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian dalam memahami tugas pokoknya di bidang pengendalian hama dan penyakit hewan, pengamanan produk hewan dan pengambangan kesehatan hewan. Selain untuk meningkatkan pengembangan karir, Medik Veteriner harus mampu meningkatkan pengetahuan dan keahliannya dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan veteriner. Pelatihan dilaksanakan selama 21 hari dengan jumlah jam pelajaran sebanyak 168 Jam Pelatihan (@ 45 menit). Model Pelatihan Blended Learning ( Pembelajaran dua minggu secara Online dan satu minggu tatap muka langsung di BBPKH ). Metoda pembelajaran yang dipergunakan adalah metode pembelajaran jarak jauh (e-learning)/ nonklasikal dan klasikal. Materi pelatihan e-learning diberikan melalui Mandiri Online, Penugasan Online dan Live chat. Sedangkan materi praktek dilakukan secara klasikal. Selama pelatihan dilaksanakan kunjungan lapang ke Balai Embrio Ternak cipelang dan secara virtual ke Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan.

Narasumber yang mengisi materi pada kegiatan ini diantaranya berasal dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, BBPKH, BPMSPH dan BET Cipelang Bogor. Materi yang disampaikan selama pelatihan meliputi materi kebijakan keswan dan kesmavet, Peraturan Perundang -Undangan Dalam Pelaksanaan Tugas, dan materi lain terkait Penyusunan bukti fisik dan pengajuan DUPAK serta Pengembangan Karir Medik Veteriner.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *