by

BPPSDMP DAN DIREKTORAT KESEHATANHEWAN MELAKUKAN PENYUSUAN PERJANJIAN KERJASAMA KEGIATAN PELATIHAN

MARGOPOST.COM | Mentan  Syahrul Yasin Limpo menjelaskan bahwa pertanian maju, mandiri, modern mensyaratkan adanya proses pembelajaran yang tak pernah berhenti. Dua hal penting adalah proses learning lewat sekolah dan unlearning melalui percontohan. Hal ini dikuatkan oleh pernyataan Kepala BPPSDMP Dedi Nursyamsi yang mengatakan keberhasilan pembangunan pertanian tak lepas dari peran semua pihak. SDM Pertanian memberikan kontribusi yang cukup baik dalam mendukung program pembangunan pertanian. Dalam mewujudkan hal tersebut BBPSDMP menekankan kepada UPT Pelatihan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perannya selaku penyelenggara pelatihan yang secara langsung terjun dalam meningkatkan kapasitas SDM Pertanian.

Menindaklanjuti pertemuan awal di Balai Besar Pelatihan Kesehatan Hewan (BBPKH) Cinagara (27 Januari 2022), Direktorat Kesehatan Hewan (Dirkeswan) Kementerian Pertanian dan BBPKH Cinagara pada tanggal 27 April 2022 melakukan pembahasan penyusunan perjanjian kerjasama pelatihan yang bertempat di The Mirah Hotel Bogor.

Pada kesempatan tersebut Dirkeswan yang dihadiri oleh bagian hukum dan tim Dirkeswan serta Subkor Bidang Program dan Kerjasama dan Subkor Bidang Evaluasi dan Pelaporan BBPKH Cinagara. Pembahasan perjanjian kerjasama tersebut mencakup pelaksanaan kegiatan pelatihan bidang kesehatan hewan yang akan dilaksanakan oleh Dirkeswan dan penjamin mutuh pelatihan yang akan dilaksanakan oleh BBPKH Cinagara.

“Draf perjanjian ini mencakup hak dan kewajiban para pihak yang dituangkan sebagai kesepakatan bersama yang harus dilaporkan kepada atasan masing – masing dan terbuka untuk ada perubahan sebelum disepakati’ ujar Andika Kepala Bidang Hukum Dirkeswan.

Hal senada juga diungkapkan oleh Tedi Cahyo Subkor Bidang Program dan Kerjasama bahwa draf perjanjian kerjasama ini akan dilaporkan kepada Kepala BBPKH Cinagara.

Sesuai arahan Kepala BBPKH Cinagara Bogor Dr. Wasis Sarjono, S.Pt., M.Si, bahwa setiap kegiatan yang akan dilakukan dengan pihak – pihak terkait harus ada perjanjian kerjasama sebagai payung hukum dalam pelaksanaan kegiatan.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *