by

WIDYAISWARA BBPKH CINAGARA TINGKATKAN KOMPETENSI DALAM SISTEM JAMINAN HALAL (SJH)

MARGOPOST.COM | Bogor – Sistem jaminan halal (SJH) merupakan sebuah sistem yang mengelaborasikan, menghubungkan, mengakomodasikan dan mengintegrasikan konsep-konsep syariat Islam khususnya terkait dengan halal haram, etika usaha dan manajemen keseluruhan, prosedur dan mekanisme perencanaan, implementasi dan evaluasinya pada suatu rangkaian produksi/olahan bahan yang akan dikonsumsi umat Islam.
Balai Besar Pelatihan Kesehatan Hewan (BBPKH) Cinagara sebagai lembaga pelatihan yang memiliki Pusat Inkubator Agribisnis (PIA) dan menghasilkan produk yoghurt, kefir dan karkas ayam, diperlukan sumberdaya manusia yang memahami .tentang kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Pelatihan dan Uji Kompetensi Penyelia Halal yang diselenggarakan oleh Halal Science Center (HSC) IPB berkerjasama dengan LPPOM MUI menyelenggarakan pelatihan tersebut selama tiga hari, dari tanggal 20 sampai 22 Maret 2019 di Kampus IPB Baranangsiang – Bogor, dan drh Dwi Windiana, M.Si salah seorang widyaiswara BBPKH Cinagara mengikuti pelatihan dan uji kompetensinya.


Selanjutnya diharapkan PIA di BBPKH Cinagara sudah mulai menerapkan SJH dalam menghasilkan produknya, dalam bentuk Manual Halal yang meliputi lima aspek yaitu kebijakan halal dari organisasi, panduan halal, sistem organisasi halal dan titik kendali kritis keharaman produk. Dengan demikian keutuhan siklus pelatihan penyediaan pangan hewan halal dari penyembelihan yang halal terjaga, mulai dari Juru Sembelih Halal, proses produksi dan penanganan produk akhir. Ujar Widyaiswara drh Dwi Windiana, M.Si
Penerapan Sistem Jaminan HalalSistem jaminan Halal dalam penerapannya harus diuraikan secara tertulis dalam bentuk Manual Halal yang meliputi lima aspek:

1. 1. Pernyataan kebijakan perusahaan tentang halal (Halal policy)
2. 2. Panduan halal (Halal Guidelines)
3. 3. Sistem Organisasi Halal
4. 4. Uraian titik kendali kritis keharaman produk
5. 5. Sistem audit halal internal
Manual halal harus dibuat secara terperinci disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan agar dapat dilaksanakan dengan baik. Panduan halal merupakan sistem yang mengikat seluruh elemen perusahaan. Dengan demikian harus disosialisasikan pada seluruh karyawan di lingkungan perusahaan, tidal( hanya diketahui oleh pihak manajemen.Secara teknis panduan halal dijabarkan dalam bentuk prosedur pelaksanaan baku (Standard Operating Prosedure / SOP) untuk tiap bidang yang terlibat dengan produksi secara halal.tutup Dwi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *