by

Aturan Khusus Untuk “Molis” Mobil Listrik

MARGOPOST.COM | Jakarta – Sepertinya mobil listrik akan segera meramaikan aspal dalam negeri. Selain telah banyak produsen mobil yang mulai memasarkan, aturan baru juga telah siap. Ketahui apa saja dan bagaimana mobil listrik mesti melaju di sini.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Bak fresh from the oven, sengaja dibuat agar keberadaan mobil listrik bisa disegerakan. Sehubungan dengan banyak hal. Di antaranya agar para pengguna jalan bisa cepat beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke listrik. Lebih ramah lingkungan dan hampir pasti nol polusi.

Walau tetap ada beberapa hambatan yang merintang. Misalnya saja harga mobil listrik 40% lebih mahal dibanding mobil biasa. Di samping belum banyak trust sebagai mobil layak jalan. Ada pula kritik tajam yang datang dari gabungan pengusaha industri otomotif yang mempertanyakan isi aturan dan realisasi di lapangan.

Apapun itu, mobil listrik tetap layak disambut semarak. Fungsinya tetap sama seperti mobil biasa, tanpa meninggalkan residu yang berbahaya.

Lulus uji

Mobil listrik harus dinyatakan lulus uji. Menjamin keselamatan pengguna dan orang lain di jalan raya. Khususnya pada uji coba mesin dan baterai sebagai kuncinya. Uji coba tidak hanya dilakukan sekali. Namun rencananya dilakukan berulang dalam durasi waktu tertentu.

Lulus uji juga untuk mengetahui apakah mobil memang sepenuhnya mengandalkan listrik sebagi bahan baku satu-satunya. Atau masih membutuhkan bantuan bahan baku lain. Sebab hal ini akan memiliki beberapa implifikasi ke depannya.

Sayangnya persoalan uji coba juga agak memiliki sedikit hambatan. Pemerintah belum memiliki alat khusus untuk menyatakan baterai dan berbagai komponen telah sesuai standar. Karenanya, pemerintah mengandalkan sertifikat uji kelulusan yang dipegang pabrik mobil listrik.

Warna khusus untuk plat nomor

Mobil listrik juga akan mendapat perlakuan istimewa. Rencananya wajib memiliki plat nomor dengan warna khusus yang berbeda dari mobil-mobil biasanya. Hal ini untuk memudahkan pembedaan mana mobil listrik dan mana yang bukan.

Ada insentif nonfiskal

Agar makin diminati masyarakat, pemerintah telah menyiapkan keuntungan yang bisa dinikmati langsung. Yakni ada insentif non-fiskal. Salah satunya gratis biaya parkir. Demikian pula dengan kebijakan yang sedang dirancang oleh Bank Indonesia. Kabarnya ada kelonggaran syarat down payment (DP) saat pembelian mobil listrik. Dan mungkin ke depan akan ada beberapa laba menggiurkan lainnya yang akan segera menyusul.

Bebas ganjil genap

Inilah yang juga termasuk iming-iming menarik. Pemerintah sedang mempersiapkan peluang supaya mobil listrik bisa melenggang bebas. Tidak ada jalur terlarang karena aturan ganjil genap. Semuanya guna menjembatani mobil listrik makin lancar dan berjaya di aspal-aspal dalam negeri. (LAF)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *