by

Pemilik Hak Tanah Menggugat Untuk Membatalkan Sertifikat Melalui PTUN Kota Baru Jambi

JAMBI, Margo Post.Com -Tanah yang menjadi Objek Gugatan adalah Sertifikat Hak Milik Nomor 1523 tahun 2000 tanggal 12-12-2000′ Surat Ukur Nomor 290/tkl.II/2000 tanggal 27-11-2000, dan Sertifikat Nomor 1524 tahun 2000 Surat ukur 291/tkl.II/2000 tanggal 27-11-2000 diterbitkan tanggal 12-12-2000, Sertifikat Atas nama 3 orang Pemilik Tanah, 1 TIMAH Tanggal lahir 00-00,00. 2 ABDUL KADIR, Tanggal 00-00-1935. dan ISKANDAR,Tanggal 08-04-1939 mengatas namakan Pemilik Sertifikat hak tanah yang terletak di Jalan Menggal II Rt 09 Kelurahan Tungkal II Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Bahwa tanah tersebut saat ini tanah menjadi Objek sengketa dengan Ahli waris Almarhum H Tamin bernama M.Ahyat dan M.Buhari.adalah pemilik tanah yang sah diperoleh dari Almarhum H Tamin,

Adapun Asal usul tanah adalah dari hasil tebas tebang buka hutan usaha sendiri oleh Almarhum H Tamin sejak tahun 1930 dikuasai oleh H Tamin berdasarkan usaha Sendiri,

Kemudian pada tanggal 24 September 1960 bidang tanah tersebut merupakan tanah hak Adat, yang berisi dengan tanaman pohon kelapa sebanyak 680 pohon kelapa, lebar 20 baris kelapa, panjang 34 baris pohon kelapa diatas tanah kebun kelapa milik almarhum H.Taman tersebut,

Hingga tidak ada pihak lain selain ahli waris bernama M.Ahyat dan M.Buhari yang berhak menguasai tanah dari almarhum H Tamin berukuran 24.565 M2, Lebar 85 M2 Panjang 289 M2, berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Kuala Tungkal Nomor 24/Pdt.G/1997/PA.Ktl, dan juga berdasarkan Surat keterangan kepemilikan hak tanah tanggal 23 November 1997,

Berdasarkan bukti Surat kepemilikan hak tanah milik M.Ahyat dan M.Buhari ini yang menjadi Objek gugatan untuk pembatalan Sertifikat yang
Diterbitkan oleh BPN Kuala Tungkal Sertifikat yang diatas namakan 3 orang 1 Timah, 2 Abdul kadir, 3 Iskandar tersebut bukan pemilik tanah yang sah,

Terjadinya hal ini. tentu saja M.Ahyat dan M.Buhari.tidak terima hak tanah miliknya diterbitkan oleh BPN Kuala Tungkal Sertifikat
atas nama 3 orang bukan pemilik tanah yang sah,

Hingga M.Ahyat dan M.Buhari ini Mengajukan Gugatan Untuk Pembatalan Sertifikat Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Baru Jambi.

“Muhamad Ahyat dan Muhamad Buhari mengatakan kinerja BPN Kuala Tungkal, ko bisa-bisanya menerbitkan Sertifikat yang tidak berdasarkan Prosedur Keterangan kepemilikan tanah yang sah, hingga hak tanah miliknya terjadi Objek sengketa dan merugikan hak Milik tanah orang lain. Ujar Ahyat,

“Namun apa yang dikatakan M.Ahyat itu, dibantah oleh kuasa hukum BPN Kuala Tungkal.Syafrizal Syah.SH mengatakan untuk Penerbitan Sertifikat itu sudah sesuai dengan prosedur, dan berdasarkan Surat keterangan Dijual beli tanggal 23 Maret 1963 tanah yang berasal dari Bangsa Asing (Tioa) bernama DJESING.dan Surat keterangan waris tanggal 8 November 1995 dan Surat keterangan tanah nomor. 593.2/03/1997 tanggal 04 Maret 1997. yang di perlihatkan Pemohon kelapa BPN Kuala Tungkal, Jelasnya Syafrizal Syah,

“Adapun yang dikatakan Kuasa hukum BPN itu, Juga dibantah oleh Penggugat Bernama M.Ahyat dan M.Buhari, bagaimana kuasa hukum BPN bisa mengatakan penerbitan Sertifikat itu sudah sesuai dengan prosedur yang diatas namakan Pemilik Sertifikat Timah tanggal 00-00-00, Abdul Kadir tanggal 00-00-1935, Iskandar tanggal 08-04-1939,ini adalah Rekayasa yang tidak berdasarkan fakta-fakta kepemilikan Tanah yang sah,

“Hingga M.Ahyat.dan M.Buhari Melaporkan Iskandar di Mapolres Tanjab barat.kerena telah melakukan penyerobotan hak tanah miliknya yang diterbitkan Sertifikat oleh BPN Kuala Tungkal atas nama 3 orang tersebut,

Akhinya ISKANDAR, pun mengakui atas perbuatannya yang merekayasa Surat Keterangan Dijual beli tanggal 23 Maret 1963 Adalah palsu, yang di Rekayasa Oleh Komplotan Iskandar seakan-akan orang tua Iskandar bernama Abdul Gani bin Muhamad mengaku miliki tanah, yang di beli dari Bangsa Asing (Tioa) bernama DJESING.dan ditanda tangani Pake Jempol Kaki oleh Sarkawi komplotan Iskandar

“Hingga Iskandar menjadi tersangka ditahan beberapa hari di Mapolres Tanjab barat. namun karena Iskandar sakit. ia dibebaskan pulang kerumahnya 2 hari kemudian. Iskandar pu meninggal dunia, dan Jelas fakta pembuktian Rekayasa dasar Pengajuan Penerbitan Sertifikat tersebut Palsu,

“Hal yang sama .dikatakan ABDUL KADIR Sertifikat yang diatas namakan 3 orang pemilik Sertifikat Nomor 1523 dan Nomor 1524 tersebut, Abdul Kadir mengatakan yang sebenar-benarnya dihadapan Penyelidik Polda Jambi, Bahwa kata Abdul Kadir tidak pernah memohon terhadap BPN Kuala Tungkal.untuk diterbitkan Sertifikat atas nama 3 orang tersebut,

“Bahkan juga saya tidak pernah menjual belikan tanah, kepada siapapun, dan juga kata Abdul Kadir tidak pernah membeberkan Sertifikat atas nama tersebut Kepada NAZIRI LAZIE, SH yang selaku Pengacara itu, Kalau ada yang mengatas namakan saya ABDUL KADIR bertanda tangan yang berkaitan dengan Sertifikat itu adalah palsu, “Namun semua itu adalah akal-akalan Nazirin lazie yang merekayasa,

“Dan saya atas nama Abdul Kadir memohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Baru Jambi, agar mengabulkan Permohonan Penggugat untuk membatalkan Sertifikat atas 3 orang dan saya Abdul Kadir Ungkapnya kepada awak media,(Efendi/ bg)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *