by

JULEHA MENJADI BRAND BBPKH KEMENTAN MENUJU HALAL INDONESIA 2024

MARGOPOST.COM | Bogor – Indonesia memiliki potensi besar terhadap produk halal. Oleh karena itu Pemerintah menargetkan Indonesia menjadi pusat industri halal pada 2024. Perangkat hukum dalam rangka mendukung produk halal yang beredar di Indonesia, adalah Undang undang no. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) sudah dimiliki Indonesia.  Undang undang ini menyatakan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia. Kondisi ini diperkuat dengan PP no. 39 tahun 2023 yang menyebutkan bahwa ada tiga (3)  produk/jasa yang wajib halal pada tahun 2024, antara lain sembelihan dan jasa penyembelihan.

Dalam upaya mendukung Program Halal Indonesia tahun 2024 serta mendorong penyediaan produk halal untuk kebutuhan masyarakat Indonesia. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan Kunjungan Kerja terkait Pelatihan dan Kompetensi Juru Sembelih Halal di Balai Besar Pelatihan Kesehatan Hewan (BBPKH) Cinagara (14/12/2023). Dalam berbagai kesempatan Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, M.P. senantiasa mendorong adanya pembentukan standar halal menjadi sebuah kebutuhan.

Sementara itu Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Prof. Dr. Ir. Dedi Nursyamsi, M.Agr. pada kesempatan berbeda mengungkapkan terkait tantangan yang semakin besar dan kompleks dalam memenuhi kehalalan produk hewan, antara lain melalui penyembelihan hewan halal.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengutus empat orang Analis yang yaitu : 1. Ali Manshur, M.Si. (Analis Kebijakan Ahli Madya); 2. ⁠Shanti Hapsari, M.H. (Analis Perekonomian); 3. ⁠Riski Anugrah MD, S.E. (Analis Perekonomian); 4. ⁠M. Ilham Rohman, S.E. (Analis Perekonomian) untuk membangun koordinasi, menggali informasi dan menetapkan strategi untuk mencapai Halal Indonesia 2024 di BBPKH Cinagara.
Kepala BBPKH Cinagara Dr. Wasis Sarjono, S.Pt., M.Si. dalam forum diskusi yang dihadiri oleh Widyaiswara divisi Kesehatan Masyarakat Veteriner serta unsur pimpinan, menyampaikan bahwa BBPKH Cinagara memang fokus dalam konteks Pelatihan  Peternakan dan Kesehatan Hewan (Keswan), namun lebih fokus kepada  Keswan dimana materi-materi seperti materi Juru Sembelih Halal (Juleha) yang menjadi Brand di BBPKH Cinagara serta menjadi primadona para peserta pelatihan.

Semakin tahun BBPKH Cinagara semakin berhasil meyakinkan stakeholder untuk menjalin kerjasama di Bidang Keswan dan Kesmavet. Sebagai contoh nilai PNBP tahun anggaran 2022 semula pada angka 311 juta meningkat menjadi 2,2 miliar rupiah bahkan tahun ini hampir mencapai tiga miliar rupiah. Artinya adalah ini merupakan indikator penilaian masyarakat baik stakeholder, pihak swasta serta individu yang berkeinginan menjadi mitra kerjasama maupun sebagai pengguna layanan BBPKH Cinagara.
Pada kesempatan yang sama perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ali Manshur, M.Si. mengungkapkan salah satu tujuan kunjungan kerja yang dilakukan adalah untuk berdiskusi terkait strategi untuk memperbanyak Juleha, serta perihal Undang-undang Cipta Kerja yang terbit tahun 2020 dan diganti menjadi Undang-undang Nomor 6 tahun 2023.

Dimana didalamnya mencakup sertifikasi halal yang harus dikenakan pada barang-barang  tertentu seperti makanan dan minuman, maupun sembelihan dan hasil sembelihan, sehingga target sertifikat penyembelihan tahun 2024 bisa tercapai. Selain itu perlunya revisi terhadap SKKNI pelatihan Juleha dan rekomendasi yang bisa dilakakuna oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mendukung program nasional tersebut.
Diinformasikan juga bahwa telah dilakukan reviu terhadap RPH untuk dilakukan sertifikasi halal dan sedikitnya ada 15 RPH di wilayah Provinsi Jawa Timur dan Jawa yang sudah bersertifikat Halal RPH. Namun masih banyak RPH yang belum mengantongi sertifikat Halal.

Kepala BBPKH Cinagara merumuskan ada tiga hal penting yang perlu ditindaklanjuti untuk mendukung suksesnya Halal Indonesia 2024 yaitu Strategi Percepatan Pelatihan Juleha, Menjaga Unit RPH Halal bisa tetap Exist serta perlunya Penyamaan Persepsi dari berbagai pihak yang dinilai belum sejalan. Oleh karena itu kolaborasi sangat penting untuk mengantisipasi resiko serta memperoleh solusi terhadap kendala maupun permasalahan yang ada. [HUMAS BBPKH – 14/12/2023].

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *