by

RUU Kepariwisataan, Kemenparekraf Usul Kejelasan Peran dalam Pendanaan Kepariwisataan

MARGOPOST.COM | – JAKARTA. Komisi X DPR RI kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah terkait dengan Rancangan Undang – Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Badan Pariwisata Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/ Baparekraf) Nia Niscahaya mengusulkan agar ada kejelasan peran masing-masing aktor dalam penyelenggaraan kepariwisataan terkait pendanaan pariwisata.

“Pada saat terjadi situasi krisis, tidak tersedia klausul tentang pendanaan untuk mendukung ketahanan khusus untuk pelaku usaha bidang pariwisata,” jelas Nia dalam RDP bersama Komisi X di Jakarta.

Untuk itu, menurut Nia perlu ada rekonstruksi kelembagaan dan pendanaan Badan Promosi Pariwisata Indonesia (BPPI) dan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) kaitanya dalam kegiatan pariwisata.

Sebelumnya, Nia menjelaskan bahwa kepariwisataan merupakan salah satu sektor vital yang menjadi motor pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Nia mengatakan, sektor pariwisata merupakan penghasil devisa guna memperoleh barang modal untuk produksi. Pengembangan kepariwisataan dapat mendorong investasi di bidang infrastruktur.

“Pengembangan sektor pariwisata berpengaruh terhadap sektor perekonomian lainnya, dan berkontribusi meningkatkan kesempatan kerja bagi masyarakat,” jelas dia.

Namun menurutnya, saat ini dan ke depanya pariwisata menghadapi tantangan global dan nasional yang kian kompetitif. Pendanaan menjadi satu bagian yang tidak bisa dilepaskan dalam pembangunan maupun pengembangan suatu program kerja.

Revolusi industri 4.0 bergerak cepat dengan segala implikasi yang menyertainya dan berpengaruh secara langsung terhadap moda produksi di sektor pariwisata.

“Untuk itu revisi UU No. 10/2009 dapat menjadi peluang untuk melakukan perbaikan pembangunan pariwisata. Baik dalam konteks Pandemi Covid – 19, juga untuk lebih mempersiapkan diri dalam menghadapi tantangan global nasional,” jelas Nia./ppt

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *