by

Presiden Jokowi: Reforma Agraria untuk Atasi Ketimpangan, Kemiskinan, dan Konflik

-Hukum, Nasional-3,302 views

Presiden Jokowi: Reforma Agraria untuk Atasi Ketimpangan, Kemiskinan, dan Konflik

MargoPost.com – KEMISKINAN, KETIMPANGAN, DAN SULITNYA LAPANGAN PEKERJAAN ADALAH PROBLEM POKOK DAN MENDASAR YANG DIHADAPI MASYARAKAT DI PERDESAAN. REFORMA AGRARIA YANG DIGULIRKAN PEMERINTAH KALI INI BERUPAYA UNTUK MENGATASI KETIGA MASALAH TERSEBUT. DEMIKIAN PESAN UTAMA PRESIDEN JOKO WIDODO KEPADA PESERTA RAPAT TERBATAS KABINET TENTANG REFORMA AGRARIA PADA 24 AGUSTUS 2016.

Selama ini, kepemilikan tanah di kalangan petani gurem dan buruh tani menjadi akar persoalan yang melahirkan lingkaran kemiskinan baru. Kelompok masyarakat ini, lantaran ketiadaan lahan, dipaksa oleh keadaan untuk lari ke kota, sementara keterampilan yang mereka miliki tidak cukup sebagai bekal mencari penghidupan di perkotaan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menetapkan reforma agraria sebagai bagian dari Rencana Kerja Pemerintah tahun 2017 dalam Perpres No 45/2016 pada 16 Mei 2016. Terdapat 5 (lima) Program Prioritas terkait Reforma Agraria : 1) Penguatan Kerangka Regulasi dan Penyelesaian Konflik Agraria ; 2) Penataan Penguasaan dan Pemilikan Tanah Obyek Reforma Agraria ; 3) Kepastian Hukum dan Legalisasi atas Tanah Obyek Reforma Agraria ; 4) Pemberdayaan Masyarakat dalam Penggunaan, Pemanfaatan dan Produksi atas Tanah Obyek Reforma Agraria ; dan 5) Kelembagaan Pelaksanaan Reforma Agraria Pusat dan Daerah.

Presiden Jokowi memerintahkan untuk segera mempercepat program ini, dengan fokus distribusi lahan pada buruh tani yang tidak memiliki lahan dan petani gurem yang memiliki lahan kurang dari 0,3 hektar.

“Semangat reforma agraria adalah terwujudnya keadilan dalam penguasaan tanah kepemilikan, penggunaan, dan pemanfataan tanah wilayah dan sumber daya alam,” demikian arahan Presiden.

Redistribusi dan Legalisasi

Untuk mempercepat proses tersebut, Presiden menginstruksikan untuk segera menyelesaikan Kebijakan Peta Tunggal (One Map Policy), menyinkronisasikan peraturan dan sistem hukum yang menaunginya, termasuk penataan dalam urusan legalisasi dan redistribusi pertanahan.

Kebijakan Peta Tunggal (One Map Policy) dan sinkronisasi sistem hukum diperlukan supaya pelaksanaan reforma agraria tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda, dualisme data yang tidak akurat, sehingga dapat mengkibatkan munculnya sengketa agraria dalam pelaksanaan di lapangan.

Presiden juga menginstruksikan untuk dilakukan pendidikan dan penguatan kepada masyarakat untuk memperbaiki tata guna tanah, sehingga dapat mendorong produktivitas para petani ke level yang lebih tinggi.

Selain itu, beberapa tantangan dalam pelaksaaan reforma agraria seperti kerja sama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga menjadi perhatian Presiden. Begitu pula kajian akan perlunya lembaga yang memayungi atau menjadi koordinator dalam pelaksanaan reforma agraria. Secara khusus, Presiden Jokowi menugaskan Kemenko Perekonomian untuk menjadi penanggung jawab masalah ini.

Selesaikan Konflik Agraria

Sementara kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Presiden menginstruksikan penyiapan langkah reforma agraria secara mendetail dan terencana. “Lakukan pengerjaan dengan fokus pada 1 sampai 3 provinsi terlebih dahulu dan dapat ditambah setiap tahun. Dengan demikian kepastian penguasaan tanah untuk rakyat, pemerintah, dan swasta dapat dicapai sesuai target RPJMN dan RKP. Oleh karena itu, juru ukur pertanahan perlu ditambah,” kata Presiden.

Secara khusus, Presiden mengangkat contoh masalah sengketa tanah antara TNI-AU dengan sekelompok masyarakat di Medan, Sumatera Utara. Di sana terdapat lahan seluas kurang lebih 600 hektar, sedangkan yang dikuasai oleh TNI-AU dengan sertifikat sebesar 300 hektar, dan 100 hektar lagi dikuasai oleh masyarakat. Presiden Jokowi berkeinginan untuk mengajak pihak yang bersengketa untuk duduk bersama karena solusinya dapat dicapai seperti yang terjadi di Surabaya.

Presiden Jokowi juga mengingatkan untuk tidak menempuh langkah secara besar-besaran di seluruh Indonesia dan serentak. “Selesaikan satu per satu, step by step, karena apabila para pihak yang melaksanakan di lapangan menguasai tugasnya, setiap persoalan akan mudah diselesaikan,” kata Jokowi.

Masalah di Kota dan Bank Tanah

Lebih jauh lagi, Presiden juga memerintahkan untuk menggunakan strategi Bank Tanah di kota-kota, jangan sampai keduluan oleh swasta atau pengembang, terutama di kota-kota dan kabupaten yang kecil. Strategi bank tanah ini harus disiapkan dengan baik, sehingga kota yang ingin dikembangkan dan berpotensi untuk dijadikan kawasan industri dapat dipersiapkan dengan baik.

Pembentukan bank tanah ini, menurut Presiden, diperlukan dalam jangka panjang. “Sehingga jangan sampai terjadi, pada saat Pemerintah akan membangun bandar udara baru terjadi kebingungan karena tidak ada lahan atau malah tidak jadi membangun karena harga lahan sudah sangat mahal. Jika terjadi demikian, secara komersial dan hitung-hitungan bisnis akan rugi.

Atasi Kemiskinan Masyarakat yang hidup di sekitar dan dalam Hutan Negara

Presiden melanjutkan Ratas Reforma Agraria dengan Ratas Perhutanan Sosial Rabu, 21 September 2016. minta seluruh Kementerian/ Lembaga untuk kosentrasi mengatasi kemiskinan di pedesaan termasuk di desa-desa di dalam dan di sekitar kawasan hutan. Ada 25.863 desa di dalam dan sekitar kawasan hutan dan 71.06% menggantungkan hidupnya dari sumberdaya hutan.

Ada 10,2 juta orang miskin di dalam kawasan hutan dan tidak memiliki kepastian dan perlindungan hukum terhadap milik dan aksesnya pada sumberdaya hutan.

Presiden mengarahkan perlu diambil langkah-langkah kongkret untuk mengatasi kemiskinan di desa-desa di dalam dan di sekitar sekitar kawasan hutan. Salah satunya dengan segera merealisasi kebijakan perhutanan sosial yang memberikan akses ruang kelola sumberdaya hutan bagi warga masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan.

Presiden menyadari realisasi Perhutanan Sosial baik melalui skema Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan, dan Hutan Adat masih belum optimal. Hutan Tanaman Rakyat seluas 5,4 juta ha. Namun sampai tahun 2014, realisasi pencadangan areal lahan hanya mencapai 702.520 hektar (13%), sedangkan ijin HTR yang diterbitkan oleh Bupati hanya mencapai 188.649 ha. Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan ditargetkan seluas 2,5 juta hektar dalam RPJMN 2009-2014, namun realisasinya sampai tahun 2014 hanya mencapai 610.693 ha (24,45%).

Presiden mengarahkan seluruh hambatan dalam merealisasi perhutanan sosial bisa segera diatasi, termasuk Presiden meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk segera menyederhanakan regulasi dan prosedur sehingga perhutanan sosial mudah diakses oleh masyarakat. Termasuk perhatian harus diberikan terhadap hak-hak masyarakat adat dan segera mengeluakan penetapan Hutan Adat terutama yang telah memenuhi persyaratan.

Presiden telah mengarahkan agar tidak hanya berhenti pada pemberian ijin perhutanan sosial, tapi harus diikuti dengan program-program lanjutan untuk memperkuat kemampuan warga di sekitar kawasan hutan, mulai dari penyiapan sarana dan prasarana produksi, pelatihan dan penyuluhan, akses pada informasi pasar, teknologi, akses pembiayaan dan penyiapan pasca panen. Presiden juga meminta diperhatikan pengembangan aspek bisnis perhutanan sosial yang tidak hanya agro-forestry, tapi juga bisa dikembangkan ke bisnis eko wisata, bisnis agro silvo-pasture, bisnis bio energi, bisnis hasil hutan bukan kayu, serta bisnis industri kayu.

Menyelesaikan Problem Bersama

Presiden menilai penuntasan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial adalah sebuah upaya yang melibatkan berbagai pihak dari berbagai sektor. Apalagi penyelesaian ini akan mengambil langkah yang bertahun-tahun. Karena itu pihak Kementerian dan Lembaga terkait harus bisa mengajak semua pihak untuk menyukseskannya.//Put

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment