by

Lengkap, 16 Parpol Nasional 2 Capres-Cawapres Serahkan LADK

-Nasional, Politik-2,358 views

MARGOPOST.COM | JAKARTA – Sebanyak 16 partai politik tingkat nasional resmi menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilu 2019 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minggu (23/9/2018). Selain ke-16 parpol, dua pasang capres-cawapres juga menyerahkan LADK-nya dihari yang sama, sementara calon perseorangan DPD menyerahkan di tingkat provinsi.

Komisioner KPU Divisi Hukum, Hasyim Asy’ari mengatakan hingga batas akhir pukul 18:00 WIB, tercatat seluruh parpol tingkat nasional telah menyerahkan LADK-nya. Selanjutnya laporan tersebut akan diverifikasi dan apabila ada yang belum lengkap masih dapat diperbaiki hingga lima hari kedepan. “Hingga lima hari kedepan berarti 28 September 2018,” ucap Hasyim.

Terkait besaran dana kampaye masing-masing peserta pemilu (parpol dan capres-cawapres) Hasyim mengaku belum bisa menyampaikannya saat ini. Pemberitahuan terkait besaran baru dapat disampaikan setelah masa akhir perbaikan LADK telah selesai. “Karena masih ada yang harus diverifikasi dan kemudian secara UU ditentukan KPU mengumumkan besaran dana kampanye itu nanti setlah masa perbaikan selesai jadi setelah 28 September 2018,” kata Hasyim.

Meski demikian Hasyim memastikan untuk tingkat nasional seluruh partai politik telah mengikuti aturan yang tertuang didalam UU 7/2017 tentang pemilu yang mewajibkan mereka melaporkan LADK-nya. Sebab sanksi dari ketidakpatuhan akan aturan ini kepesertaan bisa dibatalkan. Adapun untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang pelaporannya diserahkan ke masing-masing KPU di tiap tingkatan, dirinya belum mendapat laporan. “Untuk hal ini kami akan sampaikan perkembangannya karena kami juga masih menunggu informasi dari teman2 KPU di provinsi kab/kota seluruh Indonesia,” tambah Hasyim.

Sebagaimana diketahui selain LADK yang dilaporkan parpol, capres-cawapres dan calon perseorangan DPD hari ini, mereka juga masih diwajibkan untuk melaporkan dana kampanyenya dua kali lagi yakni Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) 2 Januari 2019, serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) delapan hari setelah pemungutan suara. “Jadi kalau pemungutan suara 17 April 2019 maka LPPDK dilaporkan 25 April 2019,” tutup Hasyim. (hupmas kpu)//MP,RATU

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *