by

Kemendagri Setop Cetak e-KTP WNA Hingga Pilpres Selesai

-Nasional-2,329 views

MARGOPOST.COM | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghentikan sementara pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk warga negara asing (WNA) hingga Pilpres 2019 selesai. Hal ini dilakukan untuk menghindari masuknya data WNA ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) seperti yang terjadi di Kabupaten Cianjur belum lama ini.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, ia memberikan arahan langsung kepada jajarannya di daerah mengenai hal ini. Setelah tanggal 18 April 2019, pencetakan e-KTP bagi WNA akan dilakukan kembali. “Agar kondusif, ditahan selama 50 hari ke depan,” kata Zudan di kantornya, Jakarta, Rabu (27/2).

Hal ini disampaikannya untuk menyikapi beredarnya foto e-KTP warga negara Tiongkok bernama Guohui Chen di media sosial. Dalam informasi yang beredar, disebutkan bahwa Chen masuk dalam DPT di Kabupaten Cianjur. Hal ini terjadi karena ada kesalahan input data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Cianjur.

Selain menunda pencetakan e-KTP untuk WNA, Zudan juga mempertimbangkan warna dan desain e-KTP WNA ini berbeda dengan untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Soal pembedaan ini juga dikemukakan oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. “Ada pertanyaan soal itu, kami pertimbangkan,” kata Zudan.

Bukan hanya soal WNA, Zudan juga menjelaskan adanya kolom kepercayaan tidak akan membuat kolom agama dalam e-KTP menjadi hilang. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016. “Praktiknya, kami tambah kolom kepercayaan untuk jalankan amanat putusan itu,” kata dia.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menganggap viralnya kabar e-KTP WNA yang bisa digunakan untuk memilih merupakan kabar bohong (hoaks) sehingga kasus ini dibawa ke Kepolisian. Foto e-KTP yang beredar melalui media sosial itu diduga palsu karena tidak ada kesesuaian antara identitas diri dengan NIK yang tertera di kartu tersebut. “Ternyata NIK 3203012503770011 atas nama Bahar,” kata Komisioner KPU Viryan Azis, Selasa (26/2).

Dia mempersilakan polisi untuk bisa mendalami kebenaran foto e-KTP milik Chen yang tersebar di media sosial. “Kami laporkan kepada Cyber Crime Mabes Polri agar ditelaah lebih dalam. Apakah foto tersebut hasil editan atau bukan,” kata Viryan.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *