by

Dukung Gerakan Literasi Nasional, Kemendikbud Jalin Kerja Sama dengan PT Pos Indonesia

MARGOPOST.COM | JAKARTA, DISDIK JABAR – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menandatangani nota kesepahaman tentang pemanfaatan layanan pos mengenai pengembangan pendidikan dan kebudayaan, terutama dalam program pengiriman buku gratis. Program ini untuk mendukung Gerakan Literasi Nasional serta menjalin kerjasama dengan PT. Pos Indonesia.

Muhadjir Effendy mengatakan bahwa program ini telah direncanakan oleh Presiden Joko Widodo di tahu lalu dan sudah memiliki payung hukum kerja sama antara Kemendikbud dan PT. Pos Indonesia. “ Maka dari itu, bisa segera dilakukan denga anpa hambatan serta bisa berkembang lebh baik dari segi pengiriman mmaupun cakupannya,” ujar Muhadjir usai menandatangani, di Knator Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/19).

Nota kesepahaman yang memuat berkenaan dengan cakupan tugas dan ruang lingkup kerja sama kedua belah pihak. Hal ini menandakan ada kerja sama antara kedua belah pihak, mulai dari pihak pertama yaitu Kemendikbud dan pihak kedua PT. Pos Indonesia. Nota kesepahaman yang ditandatangai oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi dan Direktur Utama PT. Pos Indonesia, Gilarsi W. Setijono.

Kedua belah pihak tersebut memiliki tugas tertentu, seperti pihak pertama bertugas dan tanggung jawab memetakan dan menyerahkan daftar penerima buku kepada pihak kedua; penentun lokasi penerimaan buku; peneriman dan menyeleksi buku dari donatur; pengemasan buku, memberikan informasi ke pihak terkait tempat pengembalian dan sosialisasi tentang program pengiriman buku pada Gerakan Literasi Nasional.

Sedangkan untuk pihak kedua bertugas dan memiliki tanggung jawab menerima daftar buku dari pihak pertama, mengambil paket buku dan pengiriman buku di tanggal 17 setiap bulan, sosialisasi program pengiriman buku dan menyediakan fasilitas serta laporan hasil pelaksanaan pengiriman buku yang berlaku.

Lebih lanjut, Mendikbud berpesan agar PT. Pos Indonesia bisa mengampanyekan sehingga semua elemen masyarakat dappat terlibat serta berpartisipasi dalam gerakan pengumpulan buku. “Nota Kesepahaman tersebut berlaku dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian kerja sama oleh para pihak serta dapat diperpanjang, diubah, atau diakhiri sesuai kesepakatan para pihak,” tutupnya./RD

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *