by

Dana BOS Disalurkan Langsung ke Rekening Sekolah

MARGOPOST.COM | Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk penggunaan tahun 2020.

Sebelumnya dana BOS dari penganggaran APBN disalurkan melalui Rekening Kas Umum Daerah  (RKUD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) kemudian ke sekolah. Namun, tahun 2020 ini, Kemenkeu melalui putusan bersama dan atas pertimbangan Mendikbud, Nadiem Makarim, dana BOS langsung disalurkan ke masing-masing rekening sekolah.

“Dana BOS yang ditransfer langsung ke rekening sekolah akan membantu tugas Kepala Sekolah memenuhi kebutuhan operasional sekolahnya,” kata Nadiem di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Ditambahkannya, setiap sekolah memiliki kondisi yang berbeda, maka kebutuhan di tiap sekolah juga berbeda-beda. Pihak yang paling tahu kebutuhan sekolah adalah kepala sekolah. Kebutuhan setiap sekolah di daerah, juga bermacam-macam.

Contoh ada kemungkinan nomor satu operasionalnya bukan buku, bukan guru honorer, malah perahu untuk transportasi anak-anak didiknya dari pulau sebelah sekolahnya. “Kita tahu darimana, yang tahu itu ya kepala sekolah. Itu contoh-contoh yang variatif kebutuhannya, nggak bisa kita di pusat mengetahui apa kebutuhannya,” imbuhnya.

Dana BOS merupakan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) nonfisik. Percepatan  proses penyaluran dana BOS ditempuh melalui transfer dana dari Kemenkeu langsung ke rekening sekolah. Sebelumnya harus melalui  Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi. Tahapan penyaluran dilaksanakan sebanyak tiga kali setiap tahunnya dari sebelumnya empat kali per tahun.

“Kita membantu mengurangi beban administrasi Pemda dengan menyalurkan  dana BOS dari Kemenkeu langsung ke rekening sekolah, sehingga proses aplikasi Dapodik sebelumnya lebih efisien,” kata Mendikbud.

Penetapan surat keputusan (SK) sekolah penerima dana BOS dilakukan oleh Kemendikbud, kemudian disusul dengan verifikasi oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Sekolah diwajibkan untuk melakukan validasi data melalui aplikasi Dapodik sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Batas akhir pengambilan data oleh Kemendikbud dilakukan  satu kali per tahun, yakni per 31 Agustus. Sebelumnya dilakukan dua kali per tahun, yaitu per Januari dan Oktober.

Merujuk pada petunjuk teknis (juknis) BOS Reguler Tahun 2020, peningkatan  transparansi penggunaan dana BOS oleh sekolah akan semakin optimal, Kemendikbud mengharapkan laporan pemakaian dana BOS mampu menggambarkan keadaan penggunaan BOS yang riil dan seutuhnya.

“Karena kita sudah memberikan otonomi dan fleksibilitas kepada sekolah dan Kepala Sekolah, maka kita juga memerlukan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS, dengan begitu Kemendikbud bisa melakukan audit  secara maksimal dalam upaya perbaikan kebijakan pendanaan sekolah,” imbuhnya.

Ke depan, penyaluran dana BOS tahap ketiga hanya dapat dilakukan jika sekolah sudah melaporkan penggunaan dana BOS untuk tahap satu dan tahap dua. Sekolah juga wajib mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan  informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat./**

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *