MargoPost.com |Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Aman Abdurrahman alias Oman Rachman. Aman terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam rangkaian aksi teror sejak 2016.
Aman dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus bom Sarinah 2016, bom Kampung Melayu 2017, bom gereja Samarinda, hingga penusukan aparat di Markas Polda Sumatera Utara serta serangan teror lain di Indonesia selama kurun sembilan tahun terakhir.
Sementara itu, pertimbangan majelis hakim yang memberatkan atas vonis hukuman mati ini adalah pertama, Aman residivis kasus terorisme. Ia disebut sebagai pendiri gerakan Jamaah Ansharut Daulah, organisasi yang jelas-jelas menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedua, Aman dinilai sebagai penganjur, penggerak pengikutnya untuk jihad, amaliyah teror sehingga menimbulkan banyak korban. Khususnya aparat.
Kemudian, Aman menyebar tentang syirik demokrasi telah dimuat di internet dalam blog yang ternyata dapat diakses secara bebas sehingga dapat memengaruhi banyak orang.
Sebelumnya Aman didakwa melanggar pasal 14 jo pasal 6 subsider pasal 15 jo pasal 7 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme serta pasal 14 jo pasal 7 subsider pasal 15 jo pasal 7 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Aman dianggap bertanggung jawab atas serangkaian teror seperti peledakan bom di Thamrin 2016, bom Kampung Melayu 2017, peledakan gereja di Samarinda, dan penusukan aparat di Markas Polda Sumatera Utara. Berdasar pasal-pasal tersebut, jaksa menuntut Aman hukuman mati.
“Dengan memperhatikan ketentuan UU baik KUHAP maupun UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menuntut supaya Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” ujar jaksa Anita saat membacakan surat tuntutan di Ruang Sidang Kusumaatmadja, PN Jakarta Selatan, Jumat 18 Mei 2018.
Aman terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana Pasal 14 jo Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. / Hdr.-
Comment