by

Polri Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Propaganda di Medsos

MARGOPOST.COM | JAKARTA – Polri menilai masyarakat Jakarta sudah jenuh terhadap demonstrasi yang berakhir dengan kerusuhan. Maka itu, Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan propaganda yang ada di media sosial (medsos).

“Masyarakat Jakarta sudah jenuh juga dengan kondisi kerusuhan seperti ini. Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak provokasi dengan berita yang sengaja diviralkan di media sosial. Propaganda, agitasi, kemudian munculkan rasa kebencian, baik terhadap institusi maupun terhadap pihak lain,” tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Dedi Prasetyo menilai warga Jakarta pun marah dengan kerusuhan akhir-akhir ini. Menurutnya, kerusuhan telah mengganggu seluruh kehidupan masyarakat.

“Dapat dikatakan masyarakat Jakarta dikatakan marah juga. Demo yang rusuh ini mengganggu seluruh kehidupan masyarakat Jakarta juga. Bagaimana orang sakit parah mau ke rumah sakit terhambat oleh demo, macet di mana-mana,” jelasnya.

Jenderal Bintang Satu tersebut juga mengatakan ada sejumlah massa yang yang menyusupi demo mahasiswa dan pelajar sehingga berakhir dengan ricuh. Mereka diduga dibayar dengan jumlah yang bervariasi.

“Kita sudah melakukan pengamanan, khususnya di Jakarta Utara kemarin sudah merilis ada 36 orang yang diamankan terkait penyusupan dengan menggunakan seragam sekolah. Anak tersebut tatoan semuanya dan mereka dibayar bervariasi, antara Rp20-40 ribu dan sudah disiapkan juga bom molotov yang dipersiapkan oleh mereka dalam rangka memang menciptakan demo yang damai itu menjadi demo yang rusuh,” ungkap Dedi Prasetyo.

Sebelumnya, Kepolisian sudah mengamankan sekitar 649 orang saat demo rusuh pada Senin (30/9/2019) lalu. Dedi menyebut saat ini proses penyelidikan tengah dilakukan.

“Tentunya dari 649 orang ini akan didalami lagi dalam proses penyelidikan dan penyidikan baru nanti dengan berbagai alat bukti yang ditemukan oleh anggota kepolisian di lapangan baru ditetapkan status hukumnya menjadi tersangka sesuai dengan perbuatan masing-masing,” jelasnya.

Dedi Prasetyo mengatakan apabila proses pemeriksaan diselesaikan, Polisi segera menyampaikan hasilnya kepada publik. Menurutnya, asas praduga tidak bersalah harus diutamakan.

“Proses berlanjut semuanya. Nanti apabila sudah clear penanganan yang ada di PMJ baru nanti akan kita sampaikan. Yang jelas asas praduga tidak bersalah dalam setiap penanganan kasus itu menjadi pedoman seluruh penyidik kepolisian,” tutupnya./hdr.-

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *