by

Pimpinan DPR Minta Pengesahan UU Antiterorisme Tak Lewat Voting

MARGOPOST.COM |  JAKARTA – Pemerintah dan DPR masih belum mengesahkan revisi UU Antiterorisme. Pengesahan masih terkendala oleh perbedaan pemerintah dan DPR soal definisi terorisme.

Opsi kini mengerucut ke dua pilihan. Opsi pertama yang didukung mayoritas fraksi, menyertakan motif politik, ekonomi, dan keamanan di dalam definisi terorisme. Kedua, tidak menyertakan motif politik, ekonomi, dan keamanan. Opsi inilah yang diinginkan pemerintah serta dua fraksi, PDIP dan PKB.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta pengambilan keputusan soal pengesahan revisi UU Antiterorisme tidak dilakukan melalui voting.

“Di sini nanti diharapkan, pada raker yang akan digelar pada siang ini akan jadi suatu titik temu terkait definisi. Tapi saya harapkan jangan ada voting. Karena ini sangat tidak pas untuk voting yang berkaitan dengan definisi ini sangat kompleks,” katanya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/5).

Politikus Demokrat ini berhap keputusan bisa diambil melalui musyawarah mufakat. Taufik menjelaskan DPR ngotot memasukkan frasa motif politik agar aparat penegak hukum tidak main asal tangkap terduga teroris.
“Dan kalau voting ini bukan soal menang voting atau kalah voting. Hanya saja kita jangan sampai terjebak pada frasa-frasa semua pihak itu betul. Tapi dalam kaitan kesepakatan politis ini jadi titik temu,” imbuh Taufik.

Taufik menegaskan, pengesahan UU Antiterorisme tersebut bergantung kepada hasil raker dan rapim yang rencananya akan digelar pada siang ini.
“Kita masih menunggu finasilasi dari panja tim sinkronisasi dan rapat tingkat pertama di panja terkait keputusan dari fraksi-fraksi dan pemerintah. Toh semuan sudah pada posisi yang sama, cuma memang ada hal yang perlu didalami. Tapi menurut saya, voting itu kurang pas,” tutup Taufik. (kumparan)//PUT

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *