by

Perkuat UMKM Dengan Pajak 0,5%

MARGOPOST.COM | SURABAYA – Presiden Joko Widodo hari ini resmi meluncurkan PPh final UMKM yang semula 1% kini menjadi 0.5%. Revisi atas PP 46 tahun 2013 ini dilakukan pemerintah guna mendorong pertumbuhan dan penguatan sektor UMKM.

Presiden Joko Widodo menuturkan, dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat mengakselerasi para pelaku UMKM.

“Yang dari usaha mikro dapat meningkat ke usaha kecil, kemudian dari kecil ke menengah, dan dari menengah bisa sampai ke usaha besar. Karena saat ini kita dihadapkan dengan dunia usaha yang sangat cepat perubahannya dan kita harus siap akan hal itu,” ujar Presiden Jokowi dalam sambutannya di acara peluncuran PPh Final UMKM 0,5%, Jumat (22/6), di Surabaya.

Senada dengan Presiden Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, salah satu tujuan dari revisi PP 46 tahun 2013 adalah, mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal.
“Karena salah satu kriteria utama kegiatan ekonomi formal adalah bayar pajak, kemudian badan hukum, “ kata Darmin Nasution.

Selain itu, revisi PP ini bertujuan untuk memberi kemudahan bagi UMKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Tujuan lainnya adalah lebih memberikan keadilan serta memberi kesempatan berkontribusi bagi negara.

Lebih lanjut, Menko Darmin mengungkapkan sebaran penerimaan PPh UMKM per Provinsi tahun 2017.
“Secara keseluruhan, tujuh provinsi berkontribusi menyumbang 80% dari total penerimaan PPh UMKM,” jelas Menko Darmin.

Ketujuh Provinsi tersebut yaitu:
Jakarta (Rp 1.500,6 Miliar)
Jawa Barat (Rp 775,6 Miliar)
Jawa Timur (Rp 764,8 Miliar)
Jawa Tengah (Rp 510,9 Miliar)
Sumatera Utara (Rp 333,2 Miliar)
Banten (Rp 331,2 Miliar)
Bali (Rp 198,7 Miliar)

Turut hadir dalam acara ini antara lain: Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Kepala Staf Presiden Moeldoko, Wakil menteri Keuagan Mardiasmo, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimulyono, Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, serta para pelaku perbankan dan UMKM. //PUT

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *