by

Model Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Kota Solo

Model Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Kota Solo


PENGALAMAN PRESIDEN JOKOWI SELAMA MENJADI WALIKOTA SOLO ADALAH MODAL BESAR UNTUK MEMPERJUANGKAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS DI INDONESIA. NAWACITA ADALAH BUKTINYA.

Permasalahan yang dihadapi penyandang disabilitas di Indonesia sangat luas dan kompleks karena mencakup berbagai aspek mendasar kehidupan. Ada aspek eksistensial yang meliputi soal identitas, status dan posisi penyandang disabilitas. Aspek sosial, yaitu soal relasi dengan masyarakat secara umum, relasi antar penyandang disabilitas dan aksesibilitas sosial. Lalu aspek politik yang menyangkut soal persamaan hak penyandang disabilitas, kesetaraan, pemenuhan hak politik, dan kesempatan berpartisipasi di dunia politik.

Selain itu, ada juga aspek budaya terkait ruang untuk berkebudayaan, untuk menikmati kebudayaan dan untuk berkarya. Dan yang sangat mendasar, aspek ekonomi dengan berbagai persoalan terkait ketenagakerjaan untuk disabilitas sampai pemberdayaan secara luas. Dalam wacana baru pemikiran tentang demokrasi, salah satu poin penting adalah bahwa demokrasi harus memberi tempat pada keberadaan kelompok marginal di masyarakat agar bisa mengartikulasikan eksistensi mereka dalam sistem dan struktur masyarakat. Termasuk dalam kelompok yang disebut marginal antara lain penyandang disabilitas.

Presiden Jokowi menyadari pekerjaan besar terkait pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas pertama-tama adalah pekerjaan untuk mengubah persepsi yang salah terhadap disabilitas. Dalam persoalan ini, peran penting pemerintah untuk mengubah persepsi adalah dengan menyediakan aksesibilitas untuk berbagai kepentingan mendasar. Jika hal ini dikaitkan dengan sejarah kepemimpinan Presiden Jokowi sebagai walikota Solo, maka Presiden Jokowi memiilki modal besar selama memimpin sebagai Walikota Solo.

Solo adalah kota yang kerap disebut sebagai surganya penyandang disabilitas karena ramah disabilitas dan memiliki program-program kongkrit membangun aksesibilitas untuk penyandang disabilitas. Ini bisa dijadikan dasar serius kepedulian pemerintah pusat terkait persoalan penyandang disabilitas di Indonesia. Solo adalah kota yang memiliki trotoar lengkap dengan guiding block untuk tunanetra. Solo juga salah satu kota yang merintis disusunnya Perda Disabilitas.

Saat ini, berbagai sarana umum seperti transportasi di Jakarta dan kota-kota besar lain masih memproses upaya membangun aksesibilitas yang menjadi hak penyandang disabilitas. Antara lain, aksesibilitas di ruang publik seperti trotoar atau jalan di taman yang memiliki ram sehingga memudahkan mobilitas pengguna kursi roda. Semua proses ini membutuhkan dukungan besar dari pemerintah daerah, pusat dan masyarakat setempat. Baik itu dukungan kebijakan, regulasi, dana maupun dukungan sosial-budaya dari berbagai kelompok masyarakat. Urusan disabilitas merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.

Dalam kerangka Nawacita, pemenuhan hak penyandang disabilitas termasuk dalam bagian penting dari Nawacita ke satu dan ke sembilan. Presiden Jokowi menegaskan kehadiran negara untuk melindungi dan memberi rasa aman pada seluruh warganegara, tentu termasuk penyandang disabilitas di dalamnya. Lalu pada Nawacita ke Sembilan, apa yang dimaksud dengan memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial sudah dengan sendirinya langsung mengarah pada upaya memperjuangkan hak penyandang disabilitas sebagai bagian dari kebhinekaan.(SJS/Put)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *