by

Mendagri: Sepanjang Dia WNI, Maka Berhak Memilih dan Dipilih Sebagai Calon Kepala Daerah di Seluruh Indonesia

-Nasional, Politik-1,947 views

MargoPost.com | JAKARTA – Pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak (Pilkada serentak 2018), sudah didepan mata. Tanggal 27 Juni 2018, pemilih di 171 daerah akan menunaikan hak pilihnya. Diharapkan pesta demokrasi di daerah bisa berjalan demokratis. Pemilih pun harus bisa memberikan hak pilihnya dengan bebas, aman dan rahasia. Tanpa intimidasi. Memilih bebas sesuai hati nuraninya. Karena hak memilih dan memilih dijamin konstitusi.

” Hak memilih ini seperti halnya setiap warga negara Indonesia berhak mencalonkan diri menjadi kepala daerah dan anggota legislatif di seluruh wilayah NKRI. Ini yang harus kita jamin bersama,” ujar Menteri Dalam Tjahjo Kumolo dalam konferensi pers usai rapat koordinasi persiapan Pilkada serentak 2108 di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo No 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/06). Rapat koordinasi itu sendiri dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto dan diikuti Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono.

Rapat juga disiarkan secara langsung melalui video conference ke seluruh daerah di Indonesia dan diikuti pejabat daerah, diantaranya jajaran Kapolda, Pangdam, dan jajaran penyelenggara pemilu di daerah.

Tjahjo menegaskan, hak memilih warga negara  dijamin konstitusi. Pun hak dipilih. Konstitusi sudah menegaskan, bahwa  setiap warga negara Indonesia berhak mencalonkan diri menjadi kepala daerah dan anggota legislatif di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahkan berhak dicalonkan sebagai calon presiden dan wakil presiden jika memenuhi syarat. Begitu  juga dengan hak memilih. Intinya, sepanjang dia WNI, maka yang bersangkutan  berhak dipilih dan memilih. Tentu, dengan persyaratan yang diatur oleh aturan perundang-undangan.

” Intinya, sepanjang dia WNI, maka yang bersangkutan  berhak dipilih dan memilih, baik sebagai calon anggota legislatif dan calon kepala daerah. Ini yang harus kita jamin karena itu adalah perintah konstitusi yang wajib kita jamin dan taati,” kata Tjahjo.

Dalam kesempatan itu juga Tjahjo kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Pilkada yang demokratis dan bermartabat. Pesta demokrasi di 171 daerah harus berjalan sukses. Tanpa dirusak oleh racun demokrasi. Pemilih bisa menunaikan hak pilihnya dengan aman, bebas dan rahasia. Tidak di bayangi intimidasi. Ia yakin, masalah keamanan sudah ditangani dengan baik oleh kepolisian yang didukung penuh oleh TNI dan BIN.

” Pilkada harus berjalan demokratis. Berikan hak memilih kepada masyarakat pemilih sesuai dengan pilihan dan aspirasi pilihannya. Jangan  ada intimidasi. Biarkan masyarakat memilih sesuai hati nuraninya, siapa calon pemimpin yang dianggap amanah, bisa menggerakkan masyarakat dan pembangunan selama lima tahun ke depan. Prinsipnya mari hargai perbedaaan pilihan politik masing-masing,” katanya.

Tjahjo juga berharap, pesta demokrasi yang notabene adalah milik rakyat, jangan sampai dirusak oleh tindakan dan perbuatan yang justru meracuni demokrasi itu sendiri. Karena itu ia mengajak semua elemen yang terlibat dalam Pilkada, mewujudkan pesta pemilihan yang bermartabat. Pemilihan yang bebas dari ujaran kebencian, fitnah, hoax dan tuding menuding tanpa dasar. Apalagi pemungutan suara tinggal menghitung hari. Semua pihak harus menahan diri. Bersama-sama menciptakan situasi yang sejuk. Sehingga pemilih bisa menunaikan hak pilihnya dengan riang gembira.

” Mari kita beri kesempatan pada pemilih menjadi juri bagi dirinya sendiri, siapa pemimpin yang mereka anggap amanah. Jangan ada provokasi. Seperti harapan Bapak Presiden, pesta demokrasi itu harus menjadi pesta politik yang  riang gembira. Bukan kemudian menghadirkan ketakutan dan keresahan,” ujarnya.

Bila memang ada pelanggaran, dan punya bukti kuat, Tjahjo mempersilahkan melaporkannya ke badan pengawas atau panitia pengawas sebagai pihak yang punya otoritas menangani pelanggaran dalam pemilihan. Dan bila menganggap ada pelanggaran yang sifatnya pidana, kepolisian siap menangani. Intinya, telah tersedia dengan jalur hukum, andai ada ketidakpuasan dalam pelaksanaan pemilihan. ” Bila tak puas dengan hasil pemilihan silahkan gugat ke MK, jangan gunakan saluran yang melanggar aturan. Dan masalah keamanan percayakan kepada polisi yang telah didukung TNI dan BIN,” katanya.(Puspen Kemendagri) Hdr.-

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *