by

Kuasai Mayoritas Saham Freeport, Penerimaan Pajak Akan Meningkat

MARGOPOST.COM | – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, penerimaan negara bakal lebih besar setelah proses divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia rampung. Penandatanganan Head of Agreement antara pemerintah dan Freeport juga sudah dilakukan.

Hal itu dimandatkan Undang Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba Pasal 169.

“Untuk penerimaan dari sisi perpajakan dalam rangka untuk memberikan izin usaha pertambangan kepada Freeport itu diatur dalam UU Minerba Pasal 169 yang memandatkan pemerintah untuk mendapatkan penerimaan yang lebih besar,” ucap Sri Mulyani di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Sabtu, 14 Juli 2018.

Sri Mulyani mengungkapkan, atas dasar itu, pihaknya memastikan akan segera mempercepat proses finalisasi aturan yang dapat mengamankan penerimaan negara dari Freeport.

Berdasarkan data PT Indonesia Asahan Aluminium, mulai dari 2018 sampai dengan 2026, perusahaan tambang asal AS itu akan menyetorkan pajak penghasilan (PPh) badan usaha sebesar US$7,4 miliar atau Rp103,6 triliun (kurs Rp 14.000) ke negara.

Sementara itu, nilai total cadangan emas, perak, hingga tembaga terbukti PT Freeport Indonesia di Tanah Air mencapai US$160 miliar atau setara dengan Rp2.290,3 triliun dengan kurs rupiah Rp14.317 per 9 Juli 2018.

Sri Mulyani membeberkan, rincian penerimaan negara yang berasal dari Freeport antara lain PPh badan usaha, PPN, PBB, royalti, bagi hasil keuntungan untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pajak daerah termasuk biaya materai dan retribusi.

“Itu semua masuk di dalam perjanjian yang berhubungan dengan financial stability,” papar mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut.

Sebelumnya, PT Indonesia Asahan Aluminium dan Freeport-McMoran Inc (FCX) secara resmi telah menandatangani Head of Agreement atau penandatanganan pokok-pokok kesepakatan divestasi saham PT Freeport Indonesia. Di mana 51 persen saham PT Freeport Indonesia akan dimiliki Indonesia.

Penandatangan ini dilakukan langsung oleh CEO Freeport-McMoRan Richard Adkerson bersama dengan Direktur Utama PT Inalum Budi Gunadi Sadikin di Gedung Kementerian Keuangan, Kamis, 12 Juli 2018.

Penandatanganan ini juga langsung disaksikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, serta Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno. (Viva) //GHAIDA

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *