by

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Pengurusan Izin Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi

-Hukum, Nasional-1,924 views

MARGOPOST.COM | Jakarta – Setelah melakukan pengembangan dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 2 orang  sebagai tersangka baru dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, dua tersangka itu adalah Iwa Karniwa Sekretaris Daerah Jawa Barat (2015-sekarang)  dan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto. Saut menyebut, keduanya ditetapkan dalam dua perkara berbeda.

“Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Saut dalam konferensi pers, Senin (29/7/2019).

Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. Dalam kegiatan tangkap tangan saat itu, KPK mengamankan uang SGD 90.000, Rp 513 juta, 2 unit mobil, dan menetapkan 9 orang sebagai tersangka dari unsur Kepala Daerah, Pejabat di Pemkab Bekasi dan pihak swasta. Sembilan orang tersangka tersebut telah divonis dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung di Jawa Barat.

Terhadap tersangka Iwa Karniwa, dilakukan penyidikan dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Tersangka Iwa Karniwa diduga melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Sedangkan terhadap tersangka Bartholomeus Toto dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Tersangka Bartholomeus Toto melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini sebagai bagian dari upaya KPK untuk mewujudkan perizinan yang bersih, transparan dan antikorupsi. Jika perizinan diberikan karena suap, padahal perizinan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan lahan di sebuah daerah, maka korupsi seperti ini akan beresiko menimbulkan efek domino kerusakan yang lain. Praktek korupsi dalam proses perizinan akan mengganggu upaya bersama Pemerintah yang sedang meletakkan perizinan yang bebas dari korupsi sebagai prioritas, sebagaimana disebutkan pada salah satu bagian dari pidato Presiden RI tentang Visi Indonesia beberapa waktu yang lalu

KPK memandang, fokus untuk mendorong investasi, pembangunan infrastruktur, hingga distribusi kesejahteraan yang adil untuk Rakyat Indonesia perlu didukung dengan keseriusan melakukan Pemberantasan Korupsi. Oleh karena itu, KPK akan mendukung upaya perbaikan tersebut sesuai dengan kewenangan KPK, baik melalui tugas Pencegahan ataupun Penindakan./odt

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *