by

Jokowi Teken Perpres Pajak Rokok Tutup Defisit BPJS Kesehatan

MARGOPOST.COM | Jakarta — Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken peraturan presiden (perpres) baru soal pemanfaatan pajak rokok dari daerah untuk menutup defisit keuangan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dalam rapat bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari ini, Senin (17/9). Ia menuturkan perpres baru yang diteken Jokowi pada pekan lalu merupakan perubahan atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Mardiasmo menjelaskan dengan perpres baru ini, pemerintah pusat bisa menggunakan pajak rokok yang merupakan hak pemerintah daerah dari tingkat provinsi hingga Kota/Kabupaten untuk program JKN, termasuk untuk membantu menutup defisit keuangan eks PT Asuransi Kesehatan (Askes) itu.

Mekanismenya, dari 50 persen penerimaan pajak rokok daerah sebanyak 75 persennya akan dialokasikan untuk program JKN. “Dengan Perpres ini, semua Provinsi hingga Kota bisa digunakan pajak rokoknya. Tinggal diambil 75 persen dari situ,” ucapnya di Gedung DPR/MPR, Senin (17/9).

Sebelumnya, pemerintah pusat memperkirakan jumlah penerimaan pajak rokok pada tahun ini sekitar Rp13 triliun. Dengan begitu, sekitar 75 persen dari Rp6,5 triliun bisa digunakan untuk program JKN, termasuk BPJS Kesehatan. Meski begitu, memang belum ada angka pasti berapa yang sekiranya langsung bisa disuntikkan ke BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, secara lebih rinci Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai aturan teknis pelengkap perpres. “Kami memang sengaja tidak mengeluarkan PMK untuk hal ini, karena menunggu perpres lebih dulu,” terangnya.

Mardiasmo bilang, penerbitan perpres dan PMK selanjutnya akan menutup kehilangan potensi suntikan anggaran untuk BPJS Kesehatan dari pos Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Sebab, sebelumnya pemerintah telah membidik potensi tambalan defisit BPJS Kesehatan dari pos ini, namun ternyata tidak bisa digunakan karena pemerintah hanya boleh mengambil alokasi DBH CHT daerah yang memang terkenal sebagai produsen tembakau.

“Karena ternyata tidak semua daerah mendapat DBH CHT, rupanya hanya beberapa provinsi saja, misalnya Jawa Tengah dan Jawa Timur (yang terkenal sebagai produsen tembakau),” jelasnya.

Namun, dari beberapa daerah yang bisa diambil DBH CHT-nya, setidaknya pemerintah bisa mendapatkan tambahan Rp1,48 triliun. Aturan teknis soal penggunaan DBH CHT ini dituangkan dalam PMK Nomor 222 Tahun 2017.

Selain itu, pemerintah juga memaksimalkan upaya penutupan defisit keuangan BPJS Kesehatan dengan menerbitkan PMK Nomor 209 Tahun 2017 tentang Penentuan Standar Dana Operasional bagi BPJS Kesehatan.

“Kami mencoba agar biaya operasional BPJS Kesehatan itu efisien. Jadi kami lihat berapa biaya operasionalnya, kami review, dan kami keluarkan batasannya, sehingga BPJS Kesehatan tidak boleh lampau standar di PMK tersebut,” ungkapnya.

Upaya lain, dengan membuat sinergi antara BPJS Kesehatan dengan sejumlah lembaga penyelenggara jaminan sosial lain. Mulai dari BPJS Ketenagakerjaan, PT Jasa Raharja, PT Asabri, hingga PT Taspen.

“Misalnya ada kecelakaan tol, itu bisa jadi tanggung jawab Jasa Raharja, atau setidaknya ditalangi dulu oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Terakhir, Kementerian Keuangan siap mencairkan dana dari pos cadangan senilai Rp4,993 triliun sesuai arahan Presiden Jokowi untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan paling lambat pada pekan depan.

Sementara secara keseluruhan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan defisit keuangan BPJS Kesehatan mencapai Rp10,989 triliun sampai akhir tahun ini. Proyeksi itu menciut dari semula mencapai Rp16,5 triliun.cnnindonesia/mp,ratu

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment