by

Efek Positif Aksi Penenggelaman Kapal Asing Ilegal

Menenggelamkan kapal ini kesannya serem, kesannya jahat, tapi merupakan way out yang paling cantik untuk menyelesaikan permasalahan IUU Fishing di  negeri kita. Kalo tidak, mau berapa tahun permasalahan IUU Fishing akan bisa diselesaikan.

MARGOPOST.COM  | —  NATUNA KEPULAUAN RIAU –  Kementerian Kelautan dan Perikanan konsisten untuk menenggelamkan kapal perikanan asing yang masuk tanpa ijin resmi (ilegal). Yang terakhir, 13 (tiga belas) KIA ilegal kembali dimusnahkan di 3 (tiga) lokasi yang berbeda, yaitu Natuna Kepulauan Riau, Belawan Sumatera Utara, dan Pontianak Kalimantan Barat pada Sabtu (11/5/2019).

Sebelumnya, KKP juga melakukan penenggelaman 13 (tiga belas) kapal perikanan asing (KIA) berbendera Vietnam di perairan Tanjung Datuk, Kalimantan Barat, pada Sabtu (4/5/2019).

Pada aksi pemuhan kapal ilegal kali ini, sejumlah 7 (tujuh) kapal berbendera Vietnam dilakukan di Natuna, 3 (tiga) kapal berbendera Malaysia dimsunahkan di Belawan, dan 3 (tiga) kapal berbendera Vietnam dimusnahkan di Pontianak.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudijastuti memimpin langsung penenggelaman KIA di Natuna. Turut serta dalam kegiatan penenggelaman di Natuna kali ini beberapa duta besar negara sahabat yaitu Duta Besar Polandia untuk RI, H.E. Ms. Beata Stoczy?ska; Duta Besar Armenia untuk RI, H.E. Ms. Dziunik Aghajanian; serta Duta Besar Swedia untuk RI, H.E. Ms. Marina Berg.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudijastuti memimpin langsung penenggelaman KIA di Natuna, Sabtu (11/5/2019). Turut serta dalam kegiatan penenggelaman di Natuna kali ini beberapa duta besar negara sahabat yaitu Duta Besar Polandia untuk RI, H.E. Ms. Beata Stoczy?ska; Duta Besar Armenia untuk RI, H.E. Ms. Dziunik Aghajanian; serta Duta Besar Swedia untuk RI, H.E. Ms. Marina Berg.al ikan asing. (Foto: KKP)

Kegiatan penenggelaman ini merupakan pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku IUU Fishing sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Perikanan Republik Indonesia (RI). Kapal-kapal yang dimusnahkan merupakan kapal-kapal yang telah mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (incrakht). Oleh karena itu, penenggelaman yang dilakukan adalah semata-mata dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan dan dilaksanakan oleh Jaksa dengan didukung oleh Satgas 115.

“Menenggelamkan kapal ini kesannya serem, kesannya jahat, tapi merupakan way out yang paling cantik untuk menyelesaikan permasalahan IUU Fishing di  negeri kita. Kalo tidak, mau berapa tahun permasalahan IUU Fishing akan bisa diselesaikan,” ujar Menteri Susi.

Menurutnya, pemusnahan KIA pelaku illegal fishing merupakan bentuk ketegasan Indonesia terhadap kedaulatan wilayahnya agar disegani oleh negara-negara lain.  Sebab tidak mungkin bila negara harus memagari lautnya dengan kapal perang ataupun pesawat udara secara terus-menerus.

“ Negara tidak mungkin melakukan pemagaran laut dengan kekuatan militer secara terus menerus….”. Berarti kita harus disegani, kita ini harus menunjukkan bahwa kita tegas, dan konsisten serta tidak main-main dalam penegakan hukum. Itulah pagar terbaik laut kita ,” ucapnya.

Menteri Susi menyandingkan hal itu dengan ketegasan yang dilakukan oleh negara tetangga, Singpura, dalam menjaga kedaulatan lautnya.

“Singapura yang kecil pun tidak memagari lautnya dengan kapal-kapal perang, namun Singapura memagari dengan akuntibiltas, integritas, dan ketegasan sehingga walaupun kecil, disegani di Asia, bahkan di dunia. Nah, kita Indonesia ini juga bisa, bukan tidak bisa,” ujarnya.*

Ia menambahkan, pemusnahan merupakan cara yang wajar yang juga diterapkan oleh negara-negara lain terhadap kapal pelaku illegal fishing, termasuk terhadap kapal Indonesia yang melakukan hal serupa di negara lain.

“Cara inilah yang terbaik. Hal ini juga diterapkan di negara lain seperti Australia yang membakar kapal Indonesia bila masuk dan menangkap ikan secara ilegal di perairan mereka,” ujar Menteri Susi.

Secara khusus, ia menambahkan pentingnya untuk menjaga Laut Natuna yang secara geografis merupakan wilayah yang sangat penting di kawasan. Menurutnya, Indonesia harus bersikap tegas dengan tidak memberikan lubang ( loopholes)  bagi penegakan hukum di wilayah ini.

“Laut Natuna secara geografis adalah wilayah yang sangat penting di antara negara-negara tetangga kita. Konflik di sini bisa menyebabkan ketegangan muncul yang bisa menganggu perdamaian. Kita harus jaga. Jaganya dengan apa? Dengan memastikan bahwa hukum itu tidak ada lubang kelemahan. Kalau kita akan kembali ke pelelangan kapal, ya akan kembali lagi seperti dulu,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman mengungkapkan, pemusnahan atas 13 kapal tersebut menambah jumlah kapal yang sudah dimusnahkan sejak bulan Oktober 2014. Hingga saat ini, sebanyak 516 kapal telah dimusnahkan. Jumlah tersebut terdiri dari 294 kapal Vietnam, 92 kapal Filipina, 76 kapal Malaysia, 23 kapal Thailand, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal RRT, 1 kapal Nigeria, 1 kapal Belize, dan 26 kapal Indonesia.

Efek Positif

Menteri Susi menjelaskan bahwa penenggelaman kapal ikan yang dilakukan selama ini memberikan keuntungan yang sangat besar bagi negara jika dihitung secara sumberdaya maupun bisnis.  Secara sumberdaya, tercatat bahwa biomassa laut Indonesia meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

“Biomassa laut kita tumbuh 300% dibandingkan sebelumnya. Lebih subur, lebih banyak ikannya, lebih besar-besar ukurannya,” ungkap Menteri Susi.

Hal itu pun berimbas positif secara bisnis di mana terjadi peningkatan nilai ekspor dan angka nilai tukar nelayan (NTN) selama empat tahun terakhir.

“Sekarang ini, tuna Indonesia sudah menjadi nomor satu di dunia. Produksi ekspor Indonesia ini nomor dua yang masuk ke pasar Eropa. Satu hal luar biasa, yang jika dinilai dengan uang pun nilainya bisa mencapai miliaran dollar. Nilai tukar nelayan (NTN) juga naik lebih dari 10% dalam empat tahun ini. Satu hal yang jelas efeknya dan jelas hasilnya dari peperangan melawan illegal fishing,” ujarnya.

“Kalau dihitung secara bisnis, bisnis perang melawan pencuri ikan itu adalah bisnis yang sangat menguntungkan untuk negara,” tambah Menteri Susi.

Menjadi Habitat Baru untuk Ikan

Penenggelaman kapal kali ini tidak dilakukan dengan cara diledakkan, melainkan dengan melubangi badan kapal. Untuk memudahkan kapal tenggelam ke dasar perairan, juga dimasukkan pasir dan batu ke dalam badan kapal. Selain itu, ditambahkan pemberat untuk memperkuat posisi kapal sehingga tidak bergeser dari titik penenggelaman.

Sebelum ditenggelamkan, dipatikan bahwa tidak terdapat bahan bakar serta bahan-bahan kimia lainnya pada kapal yang dapat menimbulkan pencemaran perairan.

Penenggelaman tersebut merupakan cara pemusnahan kapal yang dipandang ramah lingkunga. Kapal-kapal yang tenggelam pun dapat berfungsi sebagai terumbu karang buatan (artificial reef) dan menjadi habitat baru bagi ikan. / RATU

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *