by

Ditolak Menkumham, KPU Tetap Ngotot Larang Eks Koruptor Nyaleg

-Nasional, Politik-2,188 views

MARGOPOST.COM | JAKARTA – Usai perhelatan tahapan Pilkada serentak 2018, KPU mempunyai tugas baru mempersiapkan pendaftaran calon anggota legislatif untuk Pemilu 2019 mendatang. Polemik mengenai PKPU yang melarang mantan napi koruptor ikut pemilihan belum usai.

Namun, KPU tetap bersikeras menerapkan peraturan tersebut, meskipun saat ini Menkumham Yasona H Laoly tetap menolak menandatangai PKPU tersebut.

“Itu kan kata Kemenkumham ya. Kami juga punya pandangan dan telaah yang sedang kita lakukan dan finalkan hari ini,” kata Komisioner KPU RI, Viryan Azis di kantornya, Jakarta, Jumat 29 Juni 2018.

Viryan menjelaskan kewenangan proses pengadministrasian UU dan peraturan itu memang di Kemenkumham. Namun, konten serta isi dari PKPU itu kewenangan dari KPU.

Tak hanya itu, Viryan mengungkapkan KPU dalam menyusun PKPU sudah mempertimbangkan banyak hal, termasuk kemungkinan PKPU ini digugat oleh peserta Pileg ke meja hijau.

“Karena kami mengatur norma. Itu bagi kami, itu perlu sebagai bentuk komitmen kami terhadap pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, belum bisa menerima PKPU yang melarang mantan napi kasus korupsi, maju lagi menjadi caleg. Dengan begitu, PKPU itu bisa batal demi hukum.(VIVA)//PUT

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *