MARGOPOST.COM | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan melaksanakan sosialisasi kegiatan Tim Bersama Penanganan Kecurangan JKN kepada asosiasi atau profesi kesehatan.
Hadir sebagai peserta dari perwakilan profesi tenaga kesehatan IDI, PDGI, IBI serta perwakilan dari asosiasi fasilitas kesehatan PERSI dan ADINKES. (07/09).
Kegiatan ini bertujuan untuk membangun kepedulian bersama tentang kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan membangun sistem pengendalian kecurangannya dalam rangka mendukung keberhasilan program JKN.
Memasuki tahun kelima, program JKN telah memberi manfaat secara luas kepada masyarakat. Dalam memberikan manfaat untuk masyarakat, program ini juga memiliki sejumlah tantangan yang tidak bisa diabaikan yang berpotensi menghambat tujuannya. Keseimbangan dalam pembiayaan, optimalisasi layanan JKN di fasilitas kesehatan, memalsukan status kepesertaan untuk memperoleh pelayanan kesehatan, dan ketepatan pembayaran klaim ke rumah sakit oleh BPJS Kesehatan adalah beberapa contoh tantangan yang perlu menjadi perhatian.
Kementerian Kesehatan, KPK dan BPJS Kesehatan memiliki semangat dan upaya untuk mendorong implementasi pencegahan dan penanganan kecurangan dalam program JKN. Untuk mensinergikan upaya tersebut, terbitlah Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Tim Bersama Penanganan Kecurangan JKN pada tanggal 19 Juli 2017.
Tugas dari tim bersama adalah menyusun pedoman penanganan kecurangan yang terdiri atas pedoman pencegahan, deteksi, dan penyelesaian kecurangan JKN. Tahun 2018 ini diharapkan seluruh pedoman tersebut sudah dapat digunakan oleh seluruh pihak terkait.
Saat ini, penyusunan pedoman sudah memasuki fase final, drafnya telah selesai disusun dan diharapkan segera diujicobakan sebelum diimplementasikan. Uji coba bertujuan untuk penyempurnaan draf, rekomendasi perbaikan sistem, dan regulasi, serta rekomendasi mekanisme pengenaan sanksi. Diharapkan pedoman penanganan kecurangan JKN ini dapat menjadi panduan bagi stakeholder terkait dalam membangun sistem pencegahan kecurangan JKN.
Comment