by

TENTANG INFORMASI PUBLIK

MARGOPOST.COM | Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelengaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik.

Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap orang untuk memperoleh informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.  Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.

Lingkup Badan Publik dalam Undang- undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki. Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance).

Pada Mei 2010, KPK  secara resmi memiliki Pelayanan Informasi Publik yang pengelolaannya diserahkan kepada Biro Humas. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Surat Keputusan Nomor KEP-224/01/05/2010 menujuk kepala biro humas sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Sebagai wujud pengembangan layanan informasi publik, pada tahun 2013 KPK membentuk bagian baru di bawah Biro Humas yaitu Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP). Bagian ini mengumpulkan seluruh informasi dari direktorat dan biro di KPK untuk diolah dan kemudian disebarluaskan kepada publik. Keragaman dan kekhasan informasi yang dimiliki oleh KPKmembuiat setiap  informasi harus dikemas ulang agar lebih mudah dipahami dan bisa diolah menjadi pengetahuan antikorupsi baru.

Informasi yang telah diolah dan dikemas oleh Humas KPK ini kemudian disebarluaskan melalui beberapa media komunikasi yang dikelola oleh KPK. Salah satu langkah inovatif yang diambil KPK adalah membuat Portal Antikorupsi –Anti Corruption Clearing House (ACCH), sebuah portal pengetahuan antikorupsi yang ditujukan untuk memperkaya literasi dan informasi antikorupsi. Portal antikorupsi yang bisa diakses di acch.kpk.go.id ini berisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), berbagai modul dan buku antikorupsi, best practices, dan berbagai pengetahuan antikorupsi lainnya. (humas KPK) / hdr.-

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *