by

Laporkan Surya Paloh, Rizal Ramli Akan Sumbangkan 1 Triliun untuk Petani Indonesia

-Hukum, Nasional-2,549 views

MARGOPOST.COM | JAKARTA — Ekonom senior Rizal Ramli akan memberikan satu triliun kepada petani dan petambak garam di Indonesia jika Surya Paloh diputuskan bersalah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik seperti tertuang dalam UU No/19/2016 tentang ITE.

Pasalnya, mantan Menko Maritim dan Sumber Daya itu telah melaporkan Ketum Partai NasDem Surya Paloh ke Mabes Polri dan sudah teregistrasi dengan nomor : LP/B/1309/X/2018/Bareskrim tanggal 16 Oktober 2018.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Rizal Ramli, Efendi mengatakan pihaknya juga menuntut rehabilitasi atau pemulihan nama baik dengan ganti rugi materil maupun imateril 100 miliar dan 1 triliun.

“Kerugian materil dan imateril 100 miliar dan 1 triliun. Apabila polisi berhasil membuktikan dugaan ini, kami meminta agar SP membayar ganti rugi materil dan imateril 1 triliun, seluruhnya kami akan sumbangkan untuk petani dan petambak garam di Indonesia,” ujar Efendi di kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (16/10).

Sementara menurut Shalih Mangara Sitompul, ketua tim kuasa hukum Rizal Ramli, pada pokoknya ada dua peristiwa yang diduga dilakukan SP. “Pertama bang Rizal ini di dalam pernyataan sebelumnya tidak pernah menuduh Surya Paloh selaku ketua partai Nasdem. Dia hanya menyebut Surya Paloh,” terang Shalih.
Akan tetapi sambung dia, kliennya malah mendapat surat somasi dari SP selaku ketua partai Nasdem. Hanya saja surat somasi yang dilayangkan untuk pria dengan sapaan akrab RR itu dengan mengatasnamakan ketua umum Nasdem.

“Menurut kita itu pencemaran, karena RR tidak pernah menyebut SP sebagai politisi Nasdem melainkan secara pribadi. Kedua dalam pernyataannya sama sekali RR tidak pernah menuduh SP itu brengsek. Tetapi SP melalui kuasa hukumnya menuduh bang Rizal menyatakan Surya Paloh brengsek,” paparnya.

Padahal lanjut Shalih, begawan ekonomi itu tidak pernah menyatakan SP brengsek. “Yang (brengsek) itu dikatakan RR adalah soal kebijakan impor (Pemerintah). Ada ketimpangan dalam impor, itulah yang (dimaksud RR) brengsek,” ungkapnya.

“Maka menurut hemat kami, (tuduhan SP melalui tim hukum Nasdem) sudah masuk dalam konteks pencemaran nama baik,” ujar dia lagi.

Ia pun terheran atas reaksi partai Nasdem atas pernyataan RR yang mengkritik kebijakan impor pangan Menteri Perdagangan dan menyebut nama Surya Paloh saat menjadi narasumber di TVOne.
“Gak ada kaitan Nasdem dengan perkara ini. Yang disebut kan Surya Paloh, tapi kok kenapa tiba-tiba Nasdem nya yang muncul,” ucapnya.

Menurut Shalih dua peristiwa tersebut telah memenuhi unsur dugaan pencemaran nama baik. Dengan ini kubu RR menuntut rehabilitasi nama dan membayar ganti rugi kepada terlapor.

Dalam laporan ini, RR dan timnya menyerahkan barang bukti berupa dua bundel berkas, salah satunya surat somasi SP kepada RR untuk melakukan permintaan maaf. Pun data dalam bentuk Flashdisk yang isinya konten video tayangan televisi yang memuat dugaan pencemaran terhadap RR.//aktual,ratu

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *