by

KPU Gianyar Gelar Bimtek Laporan Dana Kampanye Pemilu 2019

-Bali, Daerah, Politik-2,233 views

MARGOPOST.COM | Gianyar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar menggelar bimbingan teknis (bimtek) Pelaporan Dana Kampanye dan Aplikasi Dana Kampanye Pemilu Tahun 2019, di Hotel Rumah Luwih, Lebih, Gianyar, Rabu (19/9/2018).

Bimtek yang dibuka Ketua KPU Gianyar AA Gde Putra turut dihadiri pimpinan partai politik dan operator dana kampanye pesertaPemilu 2019, Bawaslu serta Kesbangpol dengan narasumber Anggota KPU Gianyar Ni Luh putu Reika Chrisyanti serta moderator AA Istri Darmawati.

Dalam pembukaan, AA Gde Putra menyampaikan bahwa bimtek sangat penting untuk diikuti agar peserta pemilu memahami aturan pelaporan dana kampanye secara baik meliputi tahapan, petunjuk teknis, larangan dan batasan sumbangan serta sanksi apabila melanggar ketentuan.

Ni Luh Putu Reika Chrisyanti dalam paparannya menjelaskan tiga jenis pelaporan dana kampanye yang harus dilakukan peserta pemilu meliputi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Untuk peserta pemilu Anggota DPR dan DPRD laporan dana kampanye dibuat oleh partai politik peserta pemilu, sedangkan laporan dana kampanye calon legislatif (caleg) dibuat terpisah ke dalam form LADK 7 pada masa laporan awal dana kampanye yang nantinya menjadi lampiran laporan dana kampanye parpol,” jelas Chrisyanti.

Bimtek juga memberikan pelatihan penggunaan sistem teknologi informasi berupa Aplikasi Pelaporan Dana Kampanye yang memudahkan peserta pemilu dalam memantau jumlah sumbangan agar tidak melewati batas penerimaan sumbangan juga memudahkan dalam penyusunan laporan dana kampanye. Adapun untuk penyampaian LADK, disampaikan ke KPU Gianyar pada23 September 2018 pukul 18.00 WITA. //humaskpu/mp,ratu

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *