by

Bimtek Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2019

MARGOPOST.COM | Semarapura – Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD di Kabupaten Klungkung akan berlangsung 20 September 2018, tahapan kampanye menyusul tiga hari kemudian. Menyikapi ketatnya tahapan ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung merespon dengan menggelar bimbingan teknis (bimtek) Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2019 di Ruang Serinti Hotel Klungkung Tower Semarapura Rabu, (19/9/2018).

Kegiatan yang dibuka Anggota KPU Kabupaten Klungkung Divisi Teknis Anak Agung Istri Rai Diah Utari yang memberikan pemahaman terkait tata cara pembuatan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) bersama partai politik dan tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ada di Kabupaten Klungkung.

Di kesempatan bimtek juga dijelaskan terkait sumbangan, penerimaan dan penggunaan dana kampanye oleh partai politik, baik batasan sumbangan dari perseorangan, kelompok, badan usaha dan partai politik. Selain itu juga dibahas mengenai tata cara pengisian formulir formuliar LADK.

Disesi kedua operator sistem dana kampanye Ni Nyoman Putri Rusini beserta staf pendamping Putu Friska Kusumayanti, Ade Candra, Cok Bagus dan Dipa melaksanakan Bimbingan Teknis dan Pelatihan kepada Operator dan Penghubung sesuai dengan sistem. Bimbingan Teknis dilaksanakan untuk melatih para operator dari Partai Politik untuk memudahkan pengisian formulir Laporan Awal Dana Kampanye yang saling berhubungan baik dari LADK 1 sampai dengan LADK 6 untuk partai Politik dan LADK 7 untuk para Calon Anggota DPRD Kabupaten Klungkung. Sistem ini terintegrasi antar LADK sehingga sekali memasukkan jika informasi sama akan terhubung.

Setelah sesi SIDAKAM dan Istirahat Siang Bimbingan teknis dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu Kepala Sub Bagian Hukum I Wayan Putra Suijana terlihat sangat hangat karena peserta dari Operator dan LO partai politik ini sangat antusias karena sistem ini sangat diperlukan dan LADK merupakan kewajiban dari Partai Politik yang berpengaruh terhadap kepersertaan Parpol sebagai peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Klungkung. Pertanyaan banyak muncul seputaran SIDAKAM dan Pengisian Formulir serta tahapan-tahapan penyetoran laporan dana kampanye baik LADK, LPSDK dan LPPDK. Bimtek akhirnya ditutup Kasubag Hukum dengan ucapan terimkasih dan himbauan agar Partai Politik jika menemui kesulitan dalam Pembuatan LADK dan Pengoperasian SIDAKAM bisa lamgsung ke KPU Kabupaten Klungkung atau melalui grup Watshap, tuturnya.humaskpu/mp,ratu

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *