by

Datangi Pesantren, Ma’ruf Amin Bantah Diam-diam Lakukan Kampanye

-Hukum, Nasional-2,144 views

MARGOPOST.COM | — Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Kiai Haji Ma’ruf Amin menegaskan, bahwa dirinya tidak melakukan kegiatan kampanye di pesantren-pesantren yang telah ia kunjungi beberapa waktu ini.

“Saya enggak pernah kampanye, saya ke sana (pesantren) untuk silaturahmi,” ujar Ma’ruf Amin di Jakarta Pusat, Minggu, 7 Oktober 2018.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia itu menuturkan, bahwa akan selalu berkunjung ke pesantren karena itu merupakan dunianya.

Kiai Ma’ruf Amin sering mengunjungi pesantren-pesantren yang ada di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan juga pesantren yang ada di Provinsi Banten.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 280 ayat (1) h Undang-Undang Pemilu menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Sanksi pelanggaran Pasal 280 ayat (1)huruf H akan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.//viva/mp,ratu

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *