Dicky Moechtar, Presiden Direktur PT Interlux menyampaikan pihaknya menghentikan pembelian isi ulang dan paket berlangganan.
Keputusan ini merupakan buah dari belum dibayarkannya tagihan senilai Rp463 miliar oleh PT Interlux pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) hingga tenggat waktu 17 November 2018.
Dalam siaran pers yang dikirim, PT Interlux mengatakan bahwa mereka mengapresiasi langkah Kemenkominfo mencari langkah penyelesaian terbaik, dalam hal persoalan terkait biaya pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi.
Salah satu yang telah dilakukan PT Interlux ialah mengajukan proposal penyelesaian permasalahan kepada Kemenkominko pada Jumat (16/11/2018) lalu.
kata Dicky.
PT Interlux merupakan salah satu pemenang lelang broadband wireless access (BWA) untuk spektrum pita frekuensi 2.3GHz dengan lebar pita 15MHz pada Zona 4 (Jabodetabek dan Banten).
“Perseroan telah sepenuhnya mewujudkan komitmen dalam pembangunan jaringan BWA dan penyediaan layanan sebagaimana tercantum dalam setiap Laporan Kinerja Operasi (LKO) dan evaluasi lima tahunan,” tegas Dicky.
Pada Rabu (14/11/2018), Kasubbag Bantuan Hukum Ditjen SDPPI Fauzan Priyadhani memastikan Kominfo akan tetap memberikan sanksi pencabutan izin frekuensi atas keterlambatan pembayaran BHP yang telah jatuh tempo sejak 2016.
Internux merupakan operator 4G LTE di Indonesia yang menghadirkan broadband mobile data dan internet to the homes dan sudah melayani empat juta pelanggan.
Perjanjian homologasi dengan para kreditur—termasuk di dalamnya Kemenkominfo— jadi jalan bagi Internux untuk dapat menyelesaikan utang-utangnya dalam jangka waktu 10 tahun.(tirto.id) hdr.-
Comment