MARGO POST.COM | JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melakukan pemusnahan botol minuman keras (Miras) hasil penertiban di lima wilayah kota dan kabupaten, di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (10/6). Pemusnahan botol miras tersebut dilakukan dalam rangka mengantisipasi tindak kejahatan akibat miras, khususnya di bulan Ramadan. (beritajakarta.id)// Hdr.**
Comment