MARGOPOST.COM | JAKARTA – Terjadinya kenaikan penderita Corona hingga 1.000 orang per hari, membuat Anies yang sebelumnya sudah memutuskan untuk menghentikan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) menjadi PSBB Transisi menjadi ‘panik’ dan kembali memberlakukan PSBB total untuk Jakarta.
PSBB total ini resmi akan diberlakukan kembali mulai Senin (14/9). Dengan diberlakukannya status ini maka seluruh kantor di Jakarta kembali mewajibkan karyawannya untuk WFH (Work From Home).
Menurut Anies status PSBB Total ini kembali diberlakukan karena beberapa faktor penting yaitu ketersediaan tempat tidur di rumah sakit yang semakin sedikit dan jumlah kasus kematian yang terus meningkat.
“Berdasarkan hasil rapat dari tim Gugus Tugas percepatan pegendalian Covid-19 di Jakarta, mendapat kesimpulan PSBB Total harus segera diberlakukan seperti pada awal pandemi dulu,” ungkap Anies.
Anies juga menambahkan bahwa status ini kembali diberlakukan karena mengingat pesan Presiden Joko Widodo yang mengharuskan lebih mengedepankan kesehatan dibanding dengan hal-hal lain.
PSBB Transisi Jakarta yang dimulai sejak 5 Juni lalu dan berakhir 2 Juli serta akan diberlakukan kembali PSBB total pada 14 September mendatang membuat hanya 11 jenis usaha yang masih diijinkan untuk bekerja dari kantor./ICP
Comment