by

KEMENTAN MEMBANGUN TENAGA PEMERIKSA KESEHATAN DAGING (KEURMASTER) PROFESIONAL MELALUI PENYUSUNAN SKKNI

MARGOPOST.COM | Depok – Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan. Peningkatan kemampuan sumber daya manusia (SDM) pertanian terus diupgrade yang juga diikuti payung hukumnya.

Kementerian Pertanian menegaskan komitmen untuk menyediakan daging bagi masyarakat Indonesia yang tidak saja terjamin kehalalannya namun terjamin juga mutu dan keamanannya.

Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia Prof. Dr. H. Syahrul Yasin Limpo. SH., M.Si. MH. dalam sebuah kesempatan menuturkan “Peningkatan kualitas SDM menjadi salah satu fokus Kementerian Pertanian. Salah satu fokus kita adalah meningkatkan SDM profesional yang memenuhi tuntutan kompetensi dunia usaha dan dunia kerja. Melalui SDM profesional, kita akan meningkatkan pertanian.” kata Mentan.

Sementara Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, (BPPSDMP), Prof. Dr. Ir. Dedi Nursyamsi, M.Agr., menyampaikan BPPSDMP berada di garis terdepan dalam pembangunan SDM Pertanian. ”Ini berarti segala sesuatu yang terkait peningkatan kapasitas SDM merupakan tugas BPPSDMP, ujar Dedi.

Dalam mendukung program Kementerian Pertanian, BBPSDMP menyelenggarakan Penyusunan RSKKNI Sektor Pertanian di Hotel Santika Depok, pada tanggal 24 sampai 26 Februari 2023 secara luring. Pertemuan dibuka oleh Koordinator Standarisasi dan Serifikasi Profesi, Bapak Rizal Fakhrizal, SE, MM, mewakili Bapak Kepala Pusat Pelatihan Pertanian BPPSDMP. Salah satu RSKKNI yang disusun adalah okupasi Tenaga Pemeriksa Kesehatan Daging, yaitu petugas yang memiliki kompetensi dalam memeriksa kesehatan daging, agar terjamin mutu dan keamanannya.

Penyusunan SKKNI ini melibatkan berbagai lembaga baik dari pemerintah maupun swasta, akademis, praktisi maupun asosiasi, yaitu Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis, IPB University, Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen PKH, Balai Besar Pelatihan Kesehatan Hewan Cinagara, RPH Kabupaten Bogor, RPH Pramana Pangan Utama, RPH Santosa Agrindo, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia dan Asosiasi Kesehatan Masyarakat Veteriner.

Pada pertemuan ini telah disepakati sebelas kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang keurmaster yaitu melakukan koordinasi pekerjaan, menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja, menyiapkan peralatan pemeriksaan kesehatan daging, memeriksa karkas, memeriksa bagian kepala, kaki dan/atau kulit, memeriksa organ-organ di dalam rongga dada, memeriksa organ-organ di dalam rongga perut, ,memisahkan organ-organ yang tidak layak dikonsumsi, melaksanakan pemusnahan organ yang tidak layak konsumsi, melaporkan hasil pemeriksaan kesehatan daging dan mendokumentasikan laporan hasil pemeriksaan kesehatan daging. (DW, 26/05/2023).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *