by

Sebanyak 1.096 Napi Belum Kembali Paska Gempa Palu

MARGOPOST.COM | SULTENG — Sebanyak 1.096 warga binaan atau narapidana di Palu dan sekitarnya belum kembali usai gempa dan tsunami yang mengguncang Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu. Ribuan napi tersebut berasal dari enam rumah tahanan dan lapas yang berada di Palu dan sekitarnya.

Direktur Jenderal Pemasyarakat, Sri Puguh Budi Utami mengatakan, data terakhir pada tanggal 8 Oktober 2018 sebanyak 364 napi sudah melaporkan diri ke Lapas masing-masing.

“Sebelum terjadinya gempa jumlah hunian di 6 UPT tersebut adalah sebanyak 1.664 orang. Saat ini jumlah narapidana tahanan yang berada di dalam lapas rutan adalah 204 orang. Penghuni yang melaporkan diri sebanyak 364 orang. Sedangkan yang belum diketahui sejumlah 1.096 orang,” kata Sri Puguh saat konfrensi pers di kantor Ditjenpas, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin, 8 Oktober 2018.

Terkait dengan para napi yang masih belum melaporkan diri, Sri Puguh mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Kanwil Sulteng guna menyiapkan pelayanan dasar kepada para napi, seperti makanan, air dan listrik.

Untuk tempat, lanjut Sri Puguh, ada dua rutan yang siap ditempati yakni Rutan palu dan cabang rutan Parigi. Selebihnya, rutan dan lapas masih dalam proses penataan dan masih dirapikan.

Untuk mencari para napi, pihak Kemenkumham akan menyiapkan surat ke Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk meminta bantuan. Ia pun mengimbau para napi yang masih berada di luar untuk melaporkan diri sebelum diterbitkan daftar pencarian orang (DPO).

Lapas masih belum layak

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan belum menerbitkan status daftar pencarian orang atau buron dikarenakan pihaknya masih menunggu pemulihan kondisi beberapa lapas yang hancur paska gempa.

Sri Puguh mengatakan, saat ini kondisi lapas dan rutan yang terkena dampak masih dalam kegiatan pemulihan dan rehabilitasi.

“Ditetapkan (DPO atau buron) setelah Lapas Rutan dianggap siap untuk menyelenggarakan layanan dasar dan hunian yang sudah dianggap layak ditempatkan,” katanya.

Ia menerangkan, penilaian layak dan tidaknya lapas rutan untuk dihuni merupakan hasil evaluasi Tim Kanwil Kemenkumham Palu dan Tim Satgas Penegakan Hukum dan Layanan Dasar Ditjenpas.

Evaluasi ini dititikberatkan pada pemenuhan kebutuhan dasar penghuni, seperti makan, minum, dukungan kesehatan, ketersediaan air dan listrik serta kamar hunian yang cukup layak untuk ditempati.//viva/mp,ratu

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *