MARGOPOST.COM | SURABAYA – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tri Susanti alias Mak Susi dan ASN Pemkot Surabaya Samsul Arifin alias SA resmi ditahan di Mapolda Jatim, Selasa (3/9/2019). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus yang berbeda, terkait insiden pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
Tri Susanti dijerat Pasal 45A atau jo pasal 28 ayat 2 tentang Ujaran Kebencian atau menyebarkan berita bohong. Sedangkan Samsul Arifin dijerat UU No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras, dan etnis.
Wakapolda Jatim Brigjen Toni Harmanto menjelaskan, penahanan terhadap Tri Susanti dan Samsul Arifin berlangsung sejak Selasa (3/9/2019).
“Kami pastikan untuk lakukan penahanan. Penahanan pertama untuk 1×24 jam,” jelasnya di Lobby Gedung Ditreskrimsus Markas Polda Jatim, Selasa (3/9/2019).
Wakapolda menjelaskan, penahanan yang dilakukan terhadap keduanya didasari atas tiga aspek hukum acara pidana.
Pertama, tentunya akan dikhawatirkan untuk mengulangi tindak pidana. Kedua, khawatir adanya upaya menghilangkan barang bukti. Terakhir, khawatir adanya upaya menghambat proses penyidikan.
“Alasannya atas penahanan ada tiga di hukum acara pidana,” katanya.
Wakapolda menuturkan, penyidikan atas kasus ini akan terus berlanjut dan pihaknya akan terus memeriksa saksi-saksi atas insiden ini.
“Bahwa dari hasil keterangan yang dikonfirmasi dari dua tersangka ini juga berhubungan dengan saksi-saksi lain yang dimintai keterangan,” tandas Jenderal Bintang Satu itu./hdr.-
Comment