MARGOPOST.COM | Bogor – Maraknya peredaran obat hewan ilegal dan tidak terdaftar belakangan ini membuat Kementerian Pertanian semakin meningkatkan pengawasan. Menteri Pertanian, Syahril Yassin Limpo ( SYL) menyampaikan Kementerian Pertanian melakukan penguatan pengawasan obat, obat hewan, dan Pangan dalam rangka peningkatan keamanan, mutu, daya saing, produk pertanian.
” Meskipun pandemi, pertanian tidak boleh berhenti. Kita harus pastikan pangan aman bagi 267 juta jiwa penduduk Indonesia,” tegas Menteri Pertanian, SYL. ” Kita juga sudah berkerjasama dengan kementerian /lembaga terkait dalam pengawasan pangan dan obat seperti BPOM.”
Selaras dengan arahan Menteri Pertanian, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Prof. Dedi Nursyamsi menuturkan, “Sesuai arahan Bapak Menteri Pertanian, penguatan kapasitas insan pertanian tidak boleh terhenti karena covid-19. Kami terus melakukan inovasi digital dalam mengembangkan kemampuan SDM pertanian, termasuk para pengawas obat hewan.”
Menindaklanjuti hal tersebut, BBPKH Cinagara bersama Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan serta FAO -ECTAD menyelenggarakan Pelatihan Pengawas Obat Hewan angkatan ke-2 pada tanggal 7-11 September 2020. Sebanyak 30 orang dokter hewan pns dari wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan dilatih secara online untuk menjadi pengawas obat hewan yang profesional dan bertanggung jawab dalam mengawasi peredaran obat hewan ilegal.
” Pelatihan pengawas obat hewan ini rencananya akan dilakukan secara online sebanyak 6 angkatan berdasarkan wilayah kerja. Sebelumnya angkatan 1 dilaksanakan pada bulan agustus untuk wilayah Sumatra, dan angkatan 2 di bulan September ini untuk wilayah Kalimantan, ” terang drh. Fera Ariyanti, M.Sc, widyaiswara BBPKH Cinagara yang juga menjadi narasumber dalam pelatihan ini.
“Pelatihan ini dibagi per wilayah karena setelah peserta mendapatkan materi secara online dari narasumber yang memang bergerak di bidang pengawasan obat hewan seperti Subdit Pengawas Obat Hewan , Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian RI, Kepala Biro Hukum, DirWasDist PONPP, BPOM, BBPMSOH, FKH IPB, BBPKH – Cinagara, Subdit Pengawas Obat Hewan, Subdit P3H, Subdit PKPH, Subdit POH dan FAO. Peserta juga diajak melakukan Kunjungan lapang dilakukan dengan mengunjungi langsung perusahaan importir/distributor/depo obat hewan/poultry shop/pet shop, ” tambah Fera. (/rhb).
Comment