MARGOPOST.COM | Bogor – Pangan Asal Hewan merupakan pangan yang mengandung sumber protein tinggi berupa asam amino esensial yang tidak dapat digantikan oleh pangan nabati atau pangan yang lainnya. Pemenuhan kebutuhan konsumsi protein hewani sangat penting untuk membantu proses pertumbuhan, perkembangan serta merupakan salah satu upaya dalam mencegah Stunting. Namun demikian, produk pangan asal hewan merupakan produk yang mudah rusak (perishable food) disebabkan karena produk pangan asal hewan seperti daging, telur, dan susu sangat mudah tercemar oleh bakteri apabila proses penanganan, pengolahan dan cara penyimpanannya tidak benar
Dalam sebuah lawatan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, demi kelangsungan penjaminan keamaman pangan terlaksana dengan baik, sosialisasi juga perlu dilakukan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Hal ini agar penyediaan dan peredadan produk hewan bisa sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tentu hal ini harus selalu disosialisasikan kepada masyarakat dan pelaku usaha, agar setiap kegiatan penyediaan dan peredaran produk hewan di Indonesia sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Mentan.
Kepala BPPSDMP Prof. Dr. Ir. Dedi Nursyamsi, M.Agr. mengatakan pada kesempatan berbeda bahwa “Kementan memiliki tanggung jawab yang besar untuk mencukupi kebutuhan pangan bagi 273 juta penduduk Indonesia”. Ujar Dedi.
Menurutnya, Inilah tujuan pertama pembangunan pertanian, yaitu menghadapi tantangan yang semakin besar dan kompleks dalam memenuhi keamanan produk hewan, perkembangan dan menyehatkan tubuh. Meskipun produk pangan asal hewan merupakan produk yang mudah rusak (perishable food) dan berptensi berbahaya (hazardous food) disebabkan karena produk pangan asal hewan seperti daging, telur, dan susu sangat mudah tercemar oleh bakteri apabila proses penanganan, pengolahan dan cara penyimpanannya tidak higienis, namun demikian dengan penerapan sistem jaminan keamanan dan mutu pangan, monitoring dan surveilans melalui pengambilan contoh produk hewan guna diuji di laboratorium merupkan langkah tindakan antisipatif dalam perlindungan masyarakat.
Untuk menjamin keabsahan/validitas hasil pengujian di laboratorium, contoh produk hewan yang diambil harus dapat mewakili populasi produk yang diuji. Sumberdaya manusia yang kompeten, yaitu Petugas Pengambil Contoh (PPC) merupakan salah satu persyaratan untuk terjaminnya pengujian di laboratorium yang standar. Guna mencapai misi tersebut, Balai Besar Pelatihan Kesehatan Hewan (BBPKH) Cinagara Bogor menyelenggarakan Pelatihan Petugas Pengambilan Contoh (PPC) Berbasis SKKNI no. 271 tahun 2014, pada tanggal 27 s.d 31 Maret 2023 dan diikuti oleh 30 orang dari 13 Provinsi.
Guna mencapai tujuan pembelajaran, penerapan praktik lapang dilakukan di empat lokasi unit usaha di wilayah kota Bogor, yaitu perusahaan Sumoda Tama Berkah (susu segar dan olahan susu), UPTD RPH Terpadu Kota Bogor (ayam), Arjuna Putra Mandiri (daging beku – cold storage) dan Farmers Market Botani Square (telur) dan dimbing dari Dinas Pertanian Kota Bogor, Direktorat Kesmavet dan widyaiswara BBPKH Cinagara. Semua peserta sangat bersyukur dapat mengikuti Pelatihan PPC Produk Hewan angkatan pertama ini, karena selain tidak memiliki seorang PPC di wilayahnya, juga menyadarkan kepada mereka bahwa kegiatan pengambil sampel produk hewan yang selama ini dilakukan tidak representatif. Peserta berharap ada pelatihan lanjutan dalam jenjang setingkat lebih tinggi ke depan untuk penguatan sumberdaya manusia dan dilakukan pembimbingan dengan PPC Senior dari Pusat, dalam menerapkan hasil pelatihan. (DW–30/03/2023)
Comment