MARGOPOST.COM | Bogor – Kementerian Pertanian tetap konsisten untuk meningkatkan kompetensi petugas paramedik melalui kegiatan pelatihan bidang kesehatan hewan. Selain itu dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan dan syarat legalitas anggota paramedik di seluruh Indonesia, Tempat Uji Kompetensi (TUK) BBPKH Cinagara juga sudah rutin dalam menyelenggarakan sertifikasi kompetensi bagi petugas paramedik di seluruh Indonesia.
Sertifikat kompetensi dan sertifikat pelatihan yang dikeluarkan oleh BBPKH Cinagara, salah satu UPT Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian merupakan salah satu persyaratan dalam pengajuan Surat Tanda Registrasi Paramedik Veteriner (STRPV) yang diterbitkan oleh organisasi profesi seperti DPP PAVETI.
Sesuai amanat Permentan 15 Tahun 2021 tentang Standar Usaha dan Standar Produk pada penyelenggaraan usaha berbasis resiko, ketiga persyaratan yang terdiri dari Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Pelatihan dan Surat Tanda Registrasi Paramedik Veteriner harus dipenuhi petugas paramedik dalam rangka pemenuhan persyaratan perijinan berusaha atau Surat Ijin Praktek Paramedik (SIPP) yang merupakan bukti legalitas petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Di sela-sela kegiatan pembinaan petugas paramedik bagi anggota DPC PAVETI Malang Raya yang diselenggarakan di Koperasi Peternakan dan Pemerahan Air Susu Sapi Rakyat “SAE PUJON” pada tanggal 12 s.d. 13 Maret 2022, Ketua DPP PAVETI Pusat M. Nandan Iskandar, A.Md., menyatakan besar harapannya untuk dapat bekerja sama dengan BBPKH Cinagara sehingga dapat memfasilitasi kebutuhan anggotanya berupa pelatihan sekaligus kegiatan sertifikasi kompetensi paramedik.
Kepala BBPKH Cinagara Dr. Wasis Sarjono, S.Pt., M.Si., menyambut positif hal ini dengan memberikan dukungan penuh dan menyambut baik kerjasama ke depannya. FE
Comment