MARGOPOST.COM | Bogor – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, yang diwakili oleh Bapak Khotibul Umam, MH menyampaikan materi Kebijakan Sertifikat Halal pada RPH-R dan RPH-U pada Pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha) yang diselenggarakan di Balai Besar Pelatihan Kesehatan Hewan (BBPKH) Cinagara pada tanggal 9 – 12 Maret 2022.
Menurut Undang undang no. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dijelaskan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Undang-undang ini belum diketahui oleh banyak masyarakat maupun Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) dan Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPH-U). Melalui pelatihan Juleha ini, sinergi BBJPH dan BBPKH Cinagara mulai terbangun untuk kesamaan langkah membangun pangan halal asal hewan di Indonesia.
Pada akhir sesi, peserta sangat antusias berdiskusi. Sharing pengalaman peserta terhadap benang merah pembagian peran lembaga BPJPH, MUI dan LPH sebagai lembaga penjamin produk halal, sertifikat halal, logo halal, alur proses sertifikat halal, metoda pemingsanan sebelum penyembelihan maupun unit-unit kompetensi juleha lainnya yang sangat menarik dibahas oleh peserta dan Bapak Khotibul Umam.
Dr. Wasis Sarjono, S.Pt, M.Si sebagai Kepala BBPKH Cinagara berkomitmen kuat dalam mewujudkan Juleha Profesional melalui penyelenggaraan pelatihan dan atau uji kompetensi di BBPKH Cinagara dengan anggaran kerjasama maupun APBN. DW
Comment