by

WNI Asal Madura Bebas dari Ancaman Hukuman Mati di Malaysia

MARGOPOST.COM  | Jakarta — Mattari, seorang Warga Negara Indonesia asal Sampang, Madura, divonis bebas dari ancaman hukuman mati di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia, Jumat (2/11).

Pria 40 tahun yang merupakan pekerja konstruksi tersebut ditangkap oleh kepolisian Kuala Lagat Selangor pada 14 Desember 2016 lalu dengan tuduhan membunuh seorang warga negara Bangladesh.

Polisi yang menyelidiki kasus itu menduga pembunuhan dilakukan atas dasar cemburu kepada istrinya. Atas tindakan Mattari, ia dituntut dengan Seksyen 302 Kanun Keseksaan dengan ancaman Hukuman Gantung sampai Mati.

Ia pun menjalani enam kali persidangan selama hampir dua tahun. Dirinya didampingi oleh pengacara dari KBRI Kuala Lumpur selama menjalani proses hukum di sana.

Hingga pada Jumat (2/11), hakim memutuskan Mattari dibebaskan dari tuntutan hukuman mati dan dibebaskan dari penahanan pada hari yang sama.

“Alhamdulillah, saya bisa bebas. Terima kasih pemerintah yang sudah perjuangkan keadilan buat saya. Terima kasih”, ujar Mattari saat tiba di KBRI Kuala Lumpur, usai resmi bebas.

“Pengacara KBRI Kuala Lumpur dari kantor pengacara Gooi & Azzura, memohon kepada hakim memutuskan Dismissed Amount to Acquittal, lantaran saksi dan bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dipandang sangat lemah,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, dalam pernyataan resminya yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (2/11) malam.

Meski telah bebas, Mattari belum memutuskan untuk tetap tinggal di Malaysia atau kembali pulang ke Indonesia.

Iqbal mengatakan pada periode 2011 hingga 2018, terdapat 437 WNI terancam hukuman mati di seluruh Malaysia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 301 WNI berhasil dibebaskan, dan 18 di antaranya dibebaskan pada 2018.

“Saat ini masih terdapat 136 WNI berstatus terancam hukuman mati di seluruh Malaysia.” kata Iqbal.//cnnindonesia/ratu

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *