by

Tebang Pohon Sembarangan, Siap-siap Didenda Rp 50 Juta

MARGOPOST.COM | DEPOK – Pohon yang menjadi paru-paru kota, kini tidak bisa lagi ditebang secara sembarangan. Bahkan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Perlindungan Lingkungan Hidup di Kota Depok, penebang bisa dipidanakan atau didenda paling tingga hingga Rp 50 juta.

“Bagi siapa pun yang menebang pohon sembarangan, bisa dipidana dengan hukuman kurungan penjara maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta,” ujar Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Ridwan, di ruang kerjanya, Jumat (13/07/18).

Dikatakannya, bagi masyarakat Depok yang terganggu dengan keberadaan pohon rawan tumbang, dirinya meminta untuk melaporkan hal tersebut kepada DLHK dan tidak menebang sendiri.

“Jangan asal menebang. Tetapi, yang harus dilakukan adalah melapor ke DLHK. Ini sudah ada aturannya di Depok atau disarankan untuk menanam pohon,” katanya.

Bentuk pengawasan, lanjutnya, juga kerap dilakukan oleh DLHK Kota Depok dengan melakukan monitoring ke beberapa wilayah. Menurut data yang dihimpun DLHK, saat ini terdapat 2.305 pohon yang ada di Kota Depok. Selain dirawat petugas, Ridwan berharap peran serta masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi pohon. Termasuk pohon rawan tumbang bisa segera dilaporkan kepada Emergency Call 112, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan di nomor (021) 77827280, Markas Pohon di Posko Bibit Jalan Bahagia Raya, Sukmajaya, maupun ke Kantor DLHK langsung di Jalan Raya Bogor.

“Sambil kita terus lakukan monitoring, kami meminta masyarakat untuk segera memberitahukan jika ada pohon yang berpotensi membahayakan, agar dapat langsung kami tindak lanjuti. Partisipasi masyarakat juga kita harapkan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginan,” pungkasnya. //RATU

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *