by

SOSIALISASI JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

Depok, MargoPost.com – Acara Di Laksanakan Di Wisma Hijau pada Tanggal 20 Maret 2018 dan Di Buka Oleh Ibu Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Diah sadiah, Dengan Jumlah Peserta Sebanyak kurang Lebih 25 Orang dari Unsur Perusahaan dan Pekerja yang ada diwilayah Kota Depok

Pasal 13 ayat (1) UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menyebutkan, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

Berdasarkan bunyi ayat tersebut di atas berarti pemberlakuan jaminan sosial hanya mencakup tenaga kerja formal yang bekerja di perusahaan (berbadan hukum), sedangkan bagi tenaga kerja informal hal itu tidak tercantum. Hal ini menimbulkan pertanyaan, sejauh mana tenaga kerja di sector informal berpeluang untuk mendapatkan jaminan sosial, turut serta dalam program ini? Lembaga atau badan mana yang akan memperhatikan kepesertaannya sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan pelaksanaannya?

UU SJSN telah mengatur secara tegas bahwa seluruh warga Negara wajib turut serta dan memperoleh manfaaat jaminan sosial. Pasal 5 (2) UU BPJS juga menyatakan kewajiban tersebut dengan cakupan pertama, BPJS I mengatur kesehatan, yakni seluruh warga negara akan memperoleh jaminan kesehatan yang dijalankan oleh BPJS I, dimana fakir miskin dan mereka yang tidak mampu iurannya dibayar oleh negara. Kedua, BPJS II mengatur Ketenagakerjaan, yakni mencakup program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun (JP), akan dilebur dari program Jamsostek dengan tujuan meningkatkan pemberian manfaat terhadap para peserta jaminan sosial.

Bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah untuk memaksimalkan penyelenggaraan perlindungan masyarakat khususnya tenaga kerja melalui jaminan sosial, memberikan apresiasi kepada perusahaan peserta untuk memberikan perlindungan bagi para pekerjanya dengan memaksimalkan kepatuhan terhadap pelaksanaan peraturan jaminan sosial, meningkatkan kepedulian dan citra positif program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pemerintah,perusahaan dan masyarakat dan meningkatkan dukungan pemerintah provinsi,Kabupaten dan Kota dalam meningkatkan cakupan kepesertaan serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan bidang jaminan sosial ketenagakerjaan.//Put

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *