by

Lima Pendapat Hukum untuk Anies Soal Swastanisasi Air Adalah …

MARGOPOST.COM  | —  Jakarta – Gubernur DKI Jakarta direkomendasikan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung menghentikan kebijakan privatisasi air bersih di DKI. Namun Anies tidak bisa melakukannya dengan langsung memutus kontrak kerja sama PAM Jaya dengan Palyja dan Aetra.

Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum bentukan Anies telah meminta lima pendapat hukum untuk langkah tersebut. Hasilnya didapatkan bahwa putusan MA tidak membatalkan kontrak kerja sama.

“Jadi bagaimana caranya mengambil alih dengan mempertimbangkan PKS (perjanjian kerja sama) yang masih ada?” kata anggota Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum, Tatak Ujiyati, melontar tanya dalam Koran Tempo, Rabu 23 Januari 2019.

Termasuk yang dimintai pendapat hukum adalah jaksa pengacara negara (JPN). Pada 23 Januari 2018, jaksa menyatakan perjanjian kerja sama antara PAM Jaya dan Palyja serta Aetra tidak secara tegas dinyatakan batal oleh Mahkamah. Namun dalam putusan Mahkamah itu terdapat perintah untuk menghapus privatisasi air dan mengembalikan pengelolaan air minum sesuai dengan undang-undang.

Jaksa pengacara negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sri Astuti, membenarkan telah mengeluarkan pendapat hukum ihwal putusan Mahkamah itu. “Yang minta legal opinion itu PAM Jaya,” ujarnya. Kejaksaan kembali menyampaikan pendapat hukum serupa dalam diskusi kelompok terpumpun yang digelar Tim Evaluasi pada 27 September 2018.

Tatak menambahkan, Tim Evaluasi juga telah menyiapkan pelbagai opsi yang bisa ditempuh pemerintah DKI untuk menghentikan privatisasi air tersebut. Namun dia belum bisa merincinya. “Nanti akan disampaikan oleh Gubernur,” kata dia./tempo/ratu

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *