by

KPU: Pemilih Dilarang Swafoto di Bilik Suara

MARGOPOST.COM  | — JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan pemilih untuk tidak melakukan swafoto atau selfie dengan menampilkan pilihannya di bilik suara karena mencederai asas pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Dalam Peraturan KPU (PKPU) kami sudah mengatur itu, melarang pemilih berswafoto atas pilihan politiknya,” kata Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Larangan itu tertuang dalam PKPU Nomor 3 tahun 2019 dan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebut apabila pemilih melakukan swafoto di bilik suara, maka hal itu berpotensi memperlambat antrean pemilih menggunakan hak pilihnya.

Dari hasil simulasi, satu pemilih memakan waktu sekitar lima menit dengan asumsi mereka sudah memiliki pilihan untuk mencoblos lima surat suara. Sedangkan pemungutan suara dibatasi waktu karena Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibuka mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

“Tapi pengertiannya jam 13.00 bukan berarti, maknanya pasti ditutup. Jam 13.00 itu tetap dapat melayani sepanjang pemilih sudah datang dan mendaftar,” jelas Wahyu.

KPU, lanjut dia, hanya memperbolehkan masyarakat mendokumentasikan formulir C-1 plano yang berisi data primer hasil pemungutan suara di TPS.

Wahyu pun meminta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di TPS untuk mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau perekam gambar di bilik suara.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *