by

KPK Serahkan Aset Sitaan Korupsi Senilai 110 Miliar ke BNN dan Kejagung

MARGOPOST.COM  | JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) menerima aset hasil rampasan terpidana kasus korupsi yang berhasil diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total aset yang diterima BNN adalah senilai Rp94.259.142.000 dan diserahkan secara simbolis kepada Kepala BNN Heru Winarko oleh Ketua KPK Agus Rahardjo, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Adapun aset yang diterima BNN adalah berupa sebidang tanah seluas 9.944 meter persegi di kawasan Jalan Duren Tiga VII No 65 RT 006/RW 003, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Mewakili BNN, Heru menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dukungan yang diberikan KPK terhadap BNN.

“Lahan ini akan kami manfaatkan untuk membangun gedung perkantoran dan rusunawa angota BNN, terutama mereka yang bertugas di lapangan” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Raharjo menilai yang dilakukan ini merupakan wujud nyata dari kerjas ama antara KPK dan BNN.

Tak hanya BNN, Kejaksaan Agung juga menerima hibah aset sitaan dari KPK.

“Ini adalah hasil rampasan yang kemudian pengelolaannya diserahkan kepada teman-teman instansi terkait yang dirasa memerlukan barang-barang seperti ini,” kata Agus dalam sambutannya.

Total aset yang diserahkan KPK kepada Kejagung dan BNN adalah sebesar Rp110 miliar, dengan rincian satu bidang tanah seluas 9.944 meter persegi di Jalan Duren Tiga VII No 65 RT 006/RW 003, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, hasil rampasan dari terpidana korupsi M Nazaruddin.

Kedua, aset tanah seluas 1.194 meter persegi dan bangunan seluas 476 meter persegi di Jalan Kenanga Raya Nomor 87, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara. Aset senilai Rp5.196.837.000 ini merupakan rampasan dari terpidana korupsi Sutan Bhatoegana.

Ketiga, aset tanah seluas 829 meter persegi dan bangunan seluas 593 meter persegi di Perumahan Kubu Pratama Indah Kavling A1-A2, Jalan Imam Bonjol No. 417, Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Bali. Aset senilai Rp10.782.506.000 ini merupakan rampasan dari terpidana korupsi Fuad Amin. Dua aset di Sumatera Utara dan Bali tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Pihak KPK berharap penyerahan aset melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) ini bisa mendukung kinerja Kejaksaan Agung dan BNN dalam penegakan hukum.

“Sekali lagi mudah-mudahan aset tambahan akan lebih mengoptimalkan kerja di instansi masing-masing. Memang target dari penindakan korupsi pasti bukan hanya hukum orangnya tapi untuk mengembalikan kerugian,” tutur Agus. /RD

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *