by

BPJS Kesehatan Gulirkan Dua Layanan Autodebit

MARGOPOST.COM  | JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengembangkan dua jenis layanan autodebit. Pendaftaran autodebit bisa diakses di Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan melakukan pembayaran iuran JKN-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso mengatakan dua layanan itu pembayaran iuran melalui metode Autodebit Bank (Bank Mandiri) dan Non-Bank (Mobile Cash). Peserta JKN-KIS tidak perlu repot untuk datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan maupun Bank untuk mendaftarkan autodebit iurannya.

“Bahkan peserta yang tidak memiliki rekening bank atau misal di wilayahnya tidak terdapat titik layanan perbankan, peserta dapat tetap mendaftarkan autodebit iurannya melalui uang elektronik mobile cash,” kata Kemal Imam Santoso, Senin (29/4/2019).

Konsep pembayaran iuranpun juga dikembangkan seperti model pengisian saldo rekening maupun uang elektronik, dimana dapat dilakukan melalui e-channelperbankan maupun ATM Bersama. Sedangkan untuk top up uang elektronik Mobile Cash dapat dilakukan di channel Payment Point Online Banking (PPOB) seperti, PT Pos, Alfamart, hingga jejaring Apotek Sanafarma.

Bagi peserta yang tidak memiliki smartphone, peserta dapat melakukan registrasi melalui konsep USSD dengan menekan *141*999# melalui berbagai tipe ponsel, bahkan peserta dapat melakukan registrasi di beberapa mitra PPOB. Dalam pengembangan metode pembayaran ini, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan PT Finnet Indonesia.

Dengan menggunakan layanan autodebit ini, kata Kemal peserta akan memperoleh banyak manfaat. Peserta dapat melakukan pembayaran iuran sesuai dengan kemampuan kapanpun dan dimanapun, terhindar dari potensi risiko denda pelayanan akibat keterlambatan pembayaran iuran.

Selain untuk memberikan kemudahan dan kepastian dalam pembayaran iuran, juga menjawab perkembangan digitalisasi industri keuangan. Munculnya berbagai perusahaan fintech dapat dimanfaatkan BPJS Kesehatan untuk melakukan inovasi melalui pengembangan digitalisasi layanan dan turut menciptakan inklusi keuangan di masyarakat.

“Selain itu juga untuk mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi Mobile JKN. Penting juga untuk diingat bahwa untuk mendapatkan manfaat tersebut, peserta harus menjalankan kewajibannya membayar iuran secara rutin setiap bulan,” kata Kemal Imam Santoso.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *