by

Tewaskan Enam Orang, Kebakaran di Makassar Ulah Bandar Narkoba

MARGOPOST.COM | MAKASAR – Lima rumah di jalan Tinumbu kota Makassar, Sulawesi Selatan, terbakar pada Senin lalu, 6 Agustus 2018. Peristiwa yang menewaskan enam orang dalam satu keluarga, sempat diduga akibat korsleting listrik.

Namun, penyelidikan polisi mengungkap fakta sebenarnya. Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, memastikan kebakaran itu ulah sengaja sekelompok orang. Motif pelaku, gara-gara masalah utang-piutang hasil penjualan narkoba.

Kepala Polrestabes Makassar, Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar mengatakan, rumah sengaja dibakar oleh dua orang pelaku. Pembakaran dipicu piutang transaksi narkoba yang melibatkan salah satu korban yang tewas terbakar.

Total ada lima pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kini, dalam pengembangan penyidik untuk mengejar beberapa orang lagi ditetapkan sebagai buronan.

Irwan Anwar menyebutkan, pelaku ditangkap itu masing-masing Akbar Ampuh (32 tahun), Andi Ilham Agsari (23 tahun), Wandi (23 tahun), Haidir Muttalib (25 tahun), dan Riswan Idris (23 tahun).

“Otak atau dalang kejadian ini adalah Akbar Ampuh, seorang narapidana Lapas Kelas I Makassar, karena kasus pembunuhan. Akbar Ampuh inilah yang memberi instruksi atau perintah kepada Andi Ilham Agsari dan Rahman, alias Appang yang masih DPO untuk menagih utang hasil penjualan narkoba sebesar Rp10 juta ke Muhammad Fahri, alias Desta, salah satu dari enam korban tewas,” kata Irwan, saat dikonfirmasi pada Selasa 14 Agustus 2018.

Dalam peristiwa kebakaran pada Senin dini hari, kobaran api menghanguskan pasangan suami-istri bernama Sanusi (70 tahun) dan Bondeng (65 tahun). Api juga menewaskan anak mereka, Musdalifah (30 tahun), dan tiga cucu masing-masing Fahril (24 tahun), Namira (19 tahun), dan Hijas (dua tahun).

Berdasarkan penelusuran tim Reserse Kriminal dan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, diketahui bahwa korban Fahril berutang, setelah bertransaksi sabu dengan penghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar bernama Akbar bin Ampu. Akbar menyuruh pelaku membakar rumah Fahril, karena tak mau membayar utang, meski berkali-kali ditagih.

“Diduga kuat pembakaran atas instruksi Akbar. Saat ini, dia masih berstatus narpidana kasus pembunuhan dan narkotika. Dia dihukum pidana dua belas tahun, dan telah dijalani selama kurang lebih lima tahun,” kata Irwan.

Selain tersangka di atas, polisi juga menahan tiga orang lain atas kasus penganiayaan terhadap Fahril. Kejadiannya berjarak dua hari sebelum peristiwa kebakaran. Saat itu, Fahril dikeroyok oleh penagih utang yang diperintah Akbar.

Tersangka masing-masing bernama Wandi, Haidir, dan Riswan. Mereka mengeroyok Fahril, namun tidak terlibat pada kasus kebakaran.

Para pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain kasus pembakaran dan penganiayaan, mereka juga dijerat dengan kasus penyalahgunaan narkoba.

“Kita serahkan kepada penyidik Reskrim dan Narkoba untuk tindak lanjutnya. Kita juga masih mengejar pelaku lain yang masih DPO,” ujar Irwan.(Viva) //PUT

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *