by

Pilkada 9 Desember Maju Terus Dengan Syarat Ketat Protokol Kesehatan Covid-19

-Nasional, Politik-1,417 views

MARGOPOST.COM | Jakarta – Wacana penundaan Pilkada sempat santer tersebar. Akan tetapi, melihat seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai dengan rencana awal.
Hal ini membuat jajaran Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI masih tetap menyepakati pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 untuk diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2020 dengan syarat menegakkan disiplin serta sanksi hukum bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Sehubungan dengan ketenttuan ini Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung memberikan kesimpulannya dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI (21/9).
Doli juga mengatakan bahwa dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan Covid 19, maka Komisi II DPR RI akan meminta KPU RI untuk segera merevisi PKPU Nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada dalam kondisi bencana non alam,
Terpenting adalah peraturan untuk melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak dan atau kerumunan seperti rapat umum, konser, arak-arakan, dan sebagainya.
Saat ini dimungkinkan untuk melakukan kampanye melalui media daring dan mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun, dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye.
Disiplin serta sanksi hukum yang tegas sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Selain itu diatur juga tentang tata cara pemungutan suara bagi pemilih yang berusia rentan terhadap Covid-19 dan pengaturan rekapitulasi hasil pemungutan suara melalui e-rekap.
Komisi II DPR RI juga meminta agar kelompok kerja yang telah dibentuk bersama antara Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan, dan Kepolisian diintensifkan terutama dalam tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran.
Tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran adalah pada tahapan penetapan pasangan calon, tahapan penyelesaian sengketa calon, tahapan pengundian nomor urut, tahapan kampanye, tahapan pemungutan, dan penghitungan suara, serta tahapan penyelesaian sengketa hasil.
Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat untuk meminta penjelasan secara rinci dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi secara terukur dan berkelanjutan kepada tentang status zona dan resiko Covid-19 pada setiap daerah yang menyelenggarakan Pilkada untuk mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19./red

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *