by

Pemerintah Akan Melonggarkan PPKM Secara Bertahap, Antisipasi Penurunan Ekonomi Rakyat

MARGOPOST.COM | Jakarta – Usaha pemerintah untuk mengendalikan pandemi Covid-19 tampaknya masih akan panjang. Jumlah kasus terkonfirmasi di tanah air masih terus bertambah secara signifikan, kendati sempat ada kecenderungan menurun sejak diterapkannya PPKM Darurat pada periode 3 Juli hingga 20 Juli.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, Rabu (21/7/2021), terdapat tambahan 32.887 kasus. Dari angka tersebut, tambahan kasus sembuh sebanyak 29.791 kasus dan tambahan kasus meninggal dunia sebanyak 1.280 kasus. Sedangkan total kasus aktif saat ini sebanyak 550.192 kasus. Puncak kasus terkonfirmasi corona tertinggi terjadi pada Kamis (15/7/2021) sebanyak 56.757 kasus, lalu turun lagi 44.721 pada Minggu (11/7/2021) dan Selasa (20/7/2021) sebanyak 38.325.

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo menyatakan tetap menerapkan kebijakan PPKM sampai Minggu (25/7/2021) berdasarkan hasil dari PPKM Darurat yang digulirkan sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Menurut Presiden Jokowi, relaksasi penerapan PPKM akan dilakukan secara bertahap mulai 26 Juli 2021, dengan catatan tren kasus Covid-19 mengalami penurunan.

“Kita selau memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka pada 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujar Presiden Joko Widodo, dalam pernyataannya terkait perkembangan PPKM Darurat yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (20/7/2021).

Kebijakan PPKM Darurat adalah kebijakan sulit yang harus diambil pemerintah untuk menekan angka penularan Covid-19. Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk mengurangi kebutuhan masyarakat untuk berobat di rumah sakit sehingga tidak membuat lumpuh rumah sakit akibat kelebihan kapasitas oleh pasien Covid-19.

Kepala Negara menambahkan, sejumlah aturan yang akan dilonggarkan jika tren kasus menurun, antara lain, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan untuk buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Adapun pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

“Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah,” lanjut Presiden.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen penjual voucher, pangkas rambut, penatu (laundry), pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturannya juga akan diatur oleh pemerintah daerah.

Di samping itu, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Sementara itu, kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan diatur oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Negara kembali meminta agar semua pihak meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar. “Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan yang bergejala ringan yang direncanakan sejumlah dua juta paket obat,” jelasnya.

Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah juga mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun berupa Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, bantuan kuota internet bagi pelajar maupun tenaga pendidik, dan subsidi tarif daya listrik. Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro.

Sejak PPKM Darurat berjalan dalam tiga minggu terakhir, sebagian bansos berupa bantuan uang tunai, beras dan paket sembako sudah digulirkan oleh Kemensos maupun oleh jajaran TNI dan Polri di beberapa wilayah tanah air.

Bukan PPKM Darurat Lagi

Adapun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menambahkan, relaksasi dan pembukaan aktivitas akan dilakukan secara bertahap mulai 26 Juli 2021 jika ada perbaikan penanganan Covid-19 dari semua sisi dan indikator.

“Kita akan lihat data-data, pada 26 Juli 2021 akan dilakukan relaksasi dan pembukaan bertahap di beberapa daerah apabila, saya ulangi, apabila menunjukkan perbaikan dari semua sisi terutama penurunan kasus dan indikator-indikator sesuai dengan acuan dari WHO,” ujarnya saat menjelaskan perkembangan PPKM di Jakarta, Rabu (21/7/2021).

Lebih lanjut, Menko Luhut menjelaskan, berdasarkan arahan Presiden Jokowi, istilah atau penyebutan PPKM Darurat maupun PPKM Mikro tidak lagi digunakan. Pemerintah memutuskan untuk menggunakan penyebutan yang lebih sederhana, yaitu PPKM dengan tingkatan atau level 1 hingga 4.

Aturan soal PPKM Level 4 tersebut sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 22 tahun 2021. PPKM level 4 merupakan tingkatan tertinggi yang diterapkan pemerintah atau setara dengan pembatasan dalam PPKM Darurat. Penentuan level 1 hingga level 4 dilakukan dengan menggunakan indikator, di antaranya, laju transmisi, respons sistem kesehatan, keterisian tempat tidur di rumah sakit, serta kondisi sosiologis masyarakat./Kristantyo Wisnubroto.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *